Bila dahulu pemotongan Tapera hanya berlaku bagi PNS dengan tujuan untuk kesejahteraam mereka untuk memiliki rumah. Bila PNS yang sudah memiliki rumah maka dapat diambil saat memasuki masa pensiun. Proses pengambilan Tapera tidak langsung turun harus diurus dahulu dan menunggu waktunya bisa 6 bulan 1,5 tahun. Dan Tapera pada awalnya menjadi polemik bagi PNS walaupun potongan awal tahun 1990 an sebesar Rp 10.000,- sampai Rp 50.000,-..
Kini Pemerintah mulai merambah pekerja swasta yang mempunyai gaji standar upah minimum yang ditentukan pemerintah. Berdasarkan Peraturan Pemetintah No 21 tahun 2024 atas perubahsn PP Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ) pada tamggal 20 mei 2024 akan diberlakukan.
Walaupun polemik terjadi antara pro dan kontra pelaksanaan Tapera dan pada kenyataannya Pemerintah akan tetap memotong Tapera per bulan juni 2024. Dan hal ini sudah didukung dan disahkan oleh Presiden Joko Widodo. Dan dua menjawab polemik yang terjadi, hanta mengatskan biasa bila PP digulirkan ramai dan kalau sudah tshu manfaatnya akan diam seperti BPJS Kesehatan Gratis dari Pemerintah.
Sebagai orang aw2am tentunya tidak dapat berbuat apa apa terkecuali pasrah pada kenyataan saja paling tidak mengikuti aturan walaupun didalam hati terpaksa yah namsnya wong cilik ora bisa berbuat opo opo yo.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H