Rencana penghapusan BBM jenis Pertalite dengan nilai oktan 90. Hal ini tentunya sejalan dengan ketentuan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dimana minimal ambang batas BBM Â terendah dengan RON 91 ( nilai oktan 91 ) yang harus dijual di seluruh pom bensin di Indonesia. Dasar penetapan ini adalah akan menjadikan Program Langit Biru Tahap 2 dari RON 90 ke RON 92.Â
Dengan menjadikan RON 90 jenis BBM Pertalite yang akan dihapus diubah menjadi RON 92 yaitu campuran Pertalite ( RON 90 ) dengan bioenergi yaitu etanol kadar 7% akan menjadi kadar RON 92 dengan nama BBM Pertamax Green 92. Sementara BBM RON 92 jenis Pertamax dicampur dengan etanol 7% akan berubah menjadi BBM jenis Pertamax Green 85 ( RON 95 ).Â
Memang pengubahan jenis BBM menjadi RON 92 ( Pertamax Green 92 ) dan BBM jenis BBM 95 ( Pertamax Green 95 ) karena campuran jenis etanol dapat diproduksi di dalam negeri sehingga akan mengurangi beban biaya produksinya. Sementara hasil yang diharapkan pengurangan tingkat emisi pembakaran yang merusak lingkungan dapat dikurangi secara perlahan. Dan rencana menjadikan Program Langit Biru oleh Pemerintah dapat dilaksanakan dengan baik.
Sehingga pada tahun depan yaitu 2025 Pemerintah melalui PT Pertamina akan menggulirkin 3 jenis BBM yaitu BBM RON 92 ( Pertamax Green 92 ) dengan subsidi, BBM RON 95 ( Pertamax Green 95 ), dan BBN RON 92 ( Pertamax Turbo ). Harapan rakyat kepada Pemerintah Republik Infonesia untuk memikirkan harga ketiga jenis BBM tersebut disesuaikan dengan kemampuan dan pendapatan rakyat khususnya wong cilik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H