Setiap siswa mengharapkan belajar di sekolah dalam keadaan aman, sehingga mereka akan memperoleh hasil prestasi belajar yang baik. Namun pada kenyataannya masih ada sekolah dimana terjadi bullying atau perundungan siswa baik oleh teman atau dari guru. Tentunya hal ini menjafi hal yang menakutkan bagi siswa dan orang tua. Siswa merasa was was dan tidak aman saaf berada di sekolah padahal rasa aman adalah hak dan harapan dari semua siswa.Â
Orang tuapun merasa was was karena rasa aman anaknya tidak ada lagi dan mrmbuat mereka tidak tenang dalam bekerja atau saat berada di rumah. Untuk itu sekolah dan pemerintah harus membuat rasa aman ini sehingga siswa dan orang tua tidak takut untuk menyekolahkan ansknya di sekolah tersebut. Perlu ada pengawasan terhadao kasus bullying atau perundungan siswa yang diperkuat dengan undang undang anti perundungan beserta sangsinya.
Hal penting yang perlu dicatat bahwa korban bullying atau petundungan akan tetap terasa sampai dewasa kelak dan akan selalu was was atau takut akan terjadi pada dirinya kelak. Untuk pelaku bullying atau perundungan siswa perlu mendapat sangsi sebagau sanksi agar tidak melakukannya kembali dan inilah tindakan yang tepat dengan bekerja sama kepada orang tua dan masyarajat.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H