Pemerintah telah menyerahkan draft Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law Ciptaker) ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Namun, masih saja banyak protes dari sebagian besar buruh. Apakah memang draf RUU Ciptaker ini merugikan buruh seperti yang mereka suarakan?
Sangat egois bila langsung saja menolak isi draf Omnibus Law Ciptaker ini tanpa memahami terlebih dahulu. Manfaat yang dapat diterima buruh terkait Omnibus Law Ciptaker sebagaimana diatur dalam Omnibus Law Ciptaker dalam pasal 92 Bab IV tentang Ketenagakerjaan adalah pemberian bonus berdasarkan masa waktu kerja, yang paling besar pemberian bonusnya sampai lima kali gaji.
Manfaat lain adalah diberikannya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada buruh yang menjadi korban PHK. Manfaat terkiat JKP ini diatur dalam pasal 91 Bab IV RUU Ciptaker. Padahal sebelumnya aturan tersebut belum pernah diatur dalam UU No 13 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelengaraan Jaminan Sosial.
Jadi, para buruh yang melakukan penolakan jangan sampai hanya menjadi massa yang mudah diprovokasi kemudian dimobilisasi tanpa melihat substansi untuk menolak keseluruhan draft Omnibus Law Ciptaker. Lebih baik dipikir kembali secara matang dan dapat menerima bahwa Omnibus Law Ciptaker ini manfaatnya yang jauh lebih besar buat buruh.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H