Mohon tunggu...
omnibuslaw watch
omnibuslaw watch Mohon Tunggu... Editor - Informasi Mengenai OmnibusLaw

Informasi Mengenai OmnibusLaw Websites : http://www.omnibuslaw-watch.id/

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Omnibus Law Cipta Kerja, Pekerja Kontrak Dapat Hak Sama dengan Pekerja Tetap

5 Maret 2020   13:25 Diperbarui: 5 Maret 2020   13:24 282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) dirasa buruh rugikan buruh. Salah satu yang dianggap akan merugikan dan menyusahkan buruh adalah mengenai sistem kontrak. Kementrian Kordinator Bidang Perekonomianpun menjelaskan dalam pokok-pokok kebijakan RUU Cipta Kerja.

Perkembangan teknologi digital dan revolusi industri 4.0 telah menimbulkan jenis pekerjaan baru yang bersifat tidak tetap dan membutuhkan pekerja untuk jangka waktu tertentu (Pekerja Kontrak). Dampak positifnya yaitu dengan dibukanya PKWT untuk semua jenis pekerjaan maka kesempatan kerja lebih terbuka sehingga dapat meningkatkan perluasan kesempatan kerja. Untuk itu dalam RUU Cipta Kerja memasukkan perlindungan terhadap pekerja kontrak.

Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak diberikan hak dan perlindungan yang sama dengan Pekerja Tetap, antara lain dalam hal: Upah, Jaminan Sosial, Perlindungan K3, termasuk kompensasi pengakhiran hubungan kerja. Untuk itu, dengan adanya Undang-undang Ciptaker bukan hanya pekerja tetap saja yang akan mendapatkan bonus, tetapi juga pegawai kontrak.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan, "Perlindungan juga akan diberikan kepada pekerja kontrak. Ada kompensasi bagi pekerja kontrak, maka diberikan kewajiban ada kompensasi satu bulan gaji." (Kompas.com, 12/2/2020). Maka perusahaan wajib menyiapkan dana anggaran bonus terlebih dahulu sebelum mengontrak pegawai. Akan tetapi, Ida Fauziah menjelaskan bahwa peraturan ini dikhususkan bagi perusahaan besar, bukan untuk UMKM.

Di sisi lain, perusahaan wajib memberikan hak dan perlindungan yang sama bagi pekerjanya, baik sebagai pekerja kontrak maupun pekerja tetap, antara lain dalam hal: Upah, Jaminan Sosial, Perlindungan K3. "Dia juga berhak untuk mendapatkan perlindungan seperti pekerja tetap. Dia berhak mendapatkan jaminan kecelakaan, jaminan kematian, itu yang kita atur di sini. Dan jaminan-jaminan seperti yang diatur untuk pekerja tetap," ucap Ida.

artikel ini terpubish juga di : http://www.omnibuslaw-watch.id/ 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun