Mohon tunggu...
omnibuslaw watch
omnibuslaw watch Mohon Tunggu... Editor - Informasi Mengenai OmnibusLaw

Informasi Mengenai OmnibusLaw Websites : http://www.omnibuslaw-watch.id/

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Obesitas Regulasi, Alasan Investor Enggan Tanam Modal di Indonesia

4 Maret 2020   15:55 Diperbarui: 4 Maret 2020   15:59 344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Investasi sebagai salah satu faktor yang berperan penting guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pada 2018, Data United Nation Conferrence on Trade and Development (UNCTD) menunjukkan Indonesia sebagai salah satu negara yang menjanjikan dalam menerima investasi asing. Tentu ini menunjukkan bahwa Indonesia mempunyai pasar yang besar dan menarik untuk investor.

Tetapi yang didapat justru investor enggan menanamkan modal di Indonesia. Banyaknya jumlah aturan regulasi hingga ratusan ini menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution sebagai penyebabnya. Di Indonesia sendiri regulasinya mencakup Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri hingga Peraturan Gubernur, Walikota dan Bupati. Bisa dibayangkan lama dan banyaknya proses untuk berinvestasi di Indonesia. Obesitas regulasi ini yang membuat investor sampai sekarang enggan untuk masuk ke Indonesia. Padahal masuknya modal asing ke Indonesia dapat mengimbangi situasi neraca transaksi berjalan (current account deficit/CAD) Indonesia yang saat ini defisit. Melalui penanaman modal asing akan dapat meningkatkan produksi dalam negeri.

Regulasi memang dibutuhkan untuk meminimalkan risiko investor asing dalam berbisnis. Namun, banyaknya peraturan justru akan membuat investor asing enggan masuk ke Indonesia. Sebagai contoh setiap kementrian pasti memiliki peraturan kementrian sendiri yang jumlahnya tidak sedikit dan terkadang peraturan kementrian A berbenturan dengan peraturan kementrian B. Itu juga belum termasuk peraturan lainnya seperti peraturan daerah dsb. Masalah seperti ini yang harus dipangkas. Untuk itu omnibus law cipta kerja (ciptaker) adalah solusi tepat.

RUU omnibus law ciptaker bukan akan mengebiri para pekerja di Indonesia. Justru yang ada ketika investor asing masuk ke Indonesia maka akan semakin bertambah lapangan pekerjaan di Indonesia. Pemerintah juga memikirkan soal nasib pengangguran yang belum terserap lapangan kerja karena dengan terbuka banyak lapangan kerja akan memperkecil angka pengangguran. Perekonomian Indonesiapun akan meningkat. Dapat diyakini bahwa seluruh pihak dan elemen masyarakat menyadari pentingnya penyederhanaan regulasi sebagai upaya perwujudan perbaikan ekonomi dan kesejahteraan nasional.

Omnibus law ciptaker selain penciptaan lapangan kerja dan kemudahan berusaha tetapi terkait juga perlindungan pada tenaga kerja. Sebagai contoh dalam melindungi tenaga kerja, pemerintah membentuk Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk pekerja yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK). JKP memberikan manfaat berupa pemberian uang (Cash Benefit), pelatihan vokasi (Vocational Training), dan pemberian akses pekerjaan baru (Job Placement Access). Pekerja yang mendapatkan JKP tetap akan mendapatkan jaminan sosial lainnya berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK); Jaminan Hari Tua (JHT); Jaminan Pensiun (JP); dan Jaminan Kematian (JK).

Artikel ini juga tayang di webiste resminya http://www.omnibuslaw-watch.id/ 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun