Mohon tunggu...
omnibuslaw watch
omnibuslaw watch Mohon Tunggu... Editor - Informasi Mengenai OmnibusLaw

Informasi Mengenai OmnibusLaw Websites : http://www.omnibuslaw-watch.id/

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Buruh Tidak Perlu Takut dengan Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker)

4 Maret 2020   14:12 Diperbarui: 4 Maret 2020   14:19 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salah satu yang ditolak oleh buruh dalam RUU Cipta Kerja adalah klaster ketenagakerjaan untuk disahkan nantinya. Serikat-serikat buruh menegaskan sikapnya untuk menolak omnibus law klaster ketenagakerjaan yang secara langsung berarti melakukan revisi terhadap UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Khususnya terhadap pasal tertentu seperti pasal tentang pengupahan dan pesangon, jaminan sosial, dan lain sebagainya.

Pemerintah sendiri mengeluarkan RUU Cipta Kerja untuk perubahan mendasar prinsip/konsep pengupahan, pesangon, dsb yang diarahkan guna melindungi buruh/pekerja demi kehidupan yang layak bagi kemanusiaan. Semua itu terlihat dalam pokok-pokok kebijakan pemerintah di RUU Cipta Kerja yang dikeluarkan oleh Kementrian Kordinator Bidang Perekonomian, salah satunya terkait upah minimum.

Terkait upah minimum, kebijakan pengupahan masih tetap menggunakan sistem upah minimum dimana upah minimum tidak akan turun dan tidak dapat ditangguhkan. Penjelasannya bahwa upah minimum ini hanya berlaku bagi pekerja baru yang bekerja kurang dari 1 tahun, namun tetap dimungkinkan menerima upah di atas upah minimum dengan memperhatikan kompetensi, pendidikan dan sertifikasi. Sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja 1 tahun ke atas, mengikuti ketentuan upah sesuai dengan struktur upah dan skala upah pada masing-masing perusahaan.

Sedangkan dalam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dijelaskan dalam pokok-pokok kebijakan Kementrian Kordinator Bidang Perekonomian bahwa RUU ini tetap memberikan perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK. Pekerja yang terkena PHK tetap mendapatkan kompensasi PHK (berupa pesangon, penghargaan masa kerja, dan kompensasi lainnya). Jadi, pekerja yang terkena PHK tetap mendapatkan pesangon dan kompensasi PHK lainnya.

Guna memberikan perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK, pemerintah memberikan tambahan kompensasi berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang manfaatnya berupa pemberian uang (Cash Benefit), pelatihan vokasi (Vocational Training), dan pemberian akses pekerjaan baru (Job Placement Access).. Pekerja yang mendapatkan JKP, tetap akan mendapatkan jaminan sosial lainnya yang berupa: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK); Jaminan Hari Tua (JHT); Jaminan Pensiun: Jaminan Kematian (JKm); dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sedangkan untuk Untuk memberikan peningkatan perlindungan bagi Pekerja Kontrak, diberikan kompensasi pengakhiran hubungan kerja.

Itulah beberapa yang terkandung dalam RUU Cipta Kerja. Dengan demikian, tuntutan buruh terkait pengupahan, pesangon, dan jaminan sosial sudah diserap oleh pemerintah dan dimasukkan ke dalam RUU Cipta Kerja.

Artikel ini telah dipublish juga di http://www.omnibuslaw-watch.id/  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun