Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), merupakan usaha ekonomi produktif yang dimiliki oleh perseorangan maupun badan usaha dengan beberapa kriteria tertentu diantaranya besaran laba usaha, aset atau kekayaan bersih diluar aset tanah dan bangunan termasuk juga digolongkan dalam besaran omset tertentu pula dan beberapa hal lain yang membedakannya dengan usaha korporasi.
Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang dibumbui dengan perkembangan teknologi informasi era digital 5.0. Problematika UMKM dan dinamikanya di era digital 5.0, sudah selayaknya mendapatkan perhatian dan pengawalan dari berbagai pihak supaya mampu menembus pasar global atau setidaknya tetap mampu bertahan di tengah kondisi ekonomi yang isunya mengalami resesi global.Â
Minimnya Modal
Tak dapat dipungkiri bahwa salah satu kendala yang seringkali dihadapi oleh para UMKM adalah permasalahan minimnya permodalan. Padahal kalau mau sedikit membedah banyak sumber pembiayaan/permodalan diketemukan.
Bersumber dari urun dana atau crowdfunding dalam bentuk syariah kerja sama dengan para investor syariah yang sistemnya bagi hasil untung maupun rugi. Atau investasi konvensional dalam bentuk penanaman saham dan pembiayaan lembaga keuangan yang tentunya bersifat profit sharing.Â
Legalitas Usaha
Legalitas menjadi faktor penting yang utama sebelum usaha dijalankan, syarat dan prasyaratnya wajib dipenuhi sebab legalitas dapat menjadi faktor pengambat proses pembiayaan. Pemahaman yang seperti ini belum serta merta UMKM pahami.
Perizinan seperti SIUP, TDP, NPWP dan lain-lain melalui Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PM & PTSP) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang pengurusannya dapat dilakukan secara online.
Minimnya Pengetahuan Bisnis Para Pelaku UMKM
Pelajari bagaimana kompetitor menjalankan bisnis dengan cara mencari informasi sedetail mungkin sehingga nantinya dapat dikembangkan menjadi sebuah konsep bisnis yang prospektif untuk dijalankan.
Beberapa gambaran minimalisnya pelaku UMKM, meski sejauh ini telah terdapat progres perbaikan kepada para pelaku UMKM yang lain, namun sifatnya belum menyeluruh,
Tak dipungkiri bahwa pemain UMKM belum secara optimal memasarkan produknya secara digital sehingga minim terekspos di media massa/khalayak atau konsumen, apalagi melakukan pemasaran online yang unik, menarik dan up to date, mayoritas belum sampai pada tahap yang demikian.
Minim Pengembangan Bisnis