Mohon tunggu...
om_nanks
om_nanks Mohon Tunggu... Lainnya - nikmati yang tersaji jangan pelit berbagi

☆mantan banker yang jualan kavling☆ ☆merangkum realita bisnis dalam sebuah tulisan☆ ☆penyelesaian kredit bermasalah advisor☆

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Artikel Utama

UMKM dan Dinamikanya di Era Digital 5.0

24 Juni 2023   14:08 Diperbarui: 25 Juni 2023   11:34 681
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aktivitas pekerja di usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kue di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Minggu (13/9/2020). (KOMPAS/PRIYOMBODO)

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), merupakan usaha ekonomi produktif yang dimiliki oleh perseorangan maupun badan usaha dengan beberapa kriteria tertentu diantaranya besaran laba usaha, aset atau kekayaan bersih diluar aset tanah dan bangunan termasuk juga digolongkan dalam besaran omset tertentu pula dan beberapa hal lain yang membedakannya dengan usaha korporasi.

Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang dibumbui dengan perkembangan teknologi informasi era digital 5.0. Problematika UMKM dan dinamikanya di era digital 5.0, sudah selayaknya mendapatkan perhatian dan pengawalan dari berbagai pihak supaya mampu menembus pasar global atau setidaknya tetap mampu bertahan di tengah kondisi ekonomi yang isunya mengalami resesi global. 

Ilustrasi/Penjual Sate Kelinci/Telaga Sarangan Magetan (foto by om_nanks)
Ilustrasi/Penjual Sate Kelinci/Telaga Sarangan Magetan (foto by om_nanks)

Minimnya Modal

Tak dapat dipungkiri bahwa salah satu kendala yang seringkali dihadapi oleh para UMKM adalah permasalahan minimnya permodalan. Padahal kalau mau sedikit membedah banyak sumber pembiayaan/permodalan diketemukan.

Bersumber dari urun dana atau crowdfunding dalam bentuk syariah kerja sama dengan para investor syariah yang sistemnya bagi hasil untung maupun rugi. Atau investasi konvensional dalam bentuk penanaman saham dan pembiayaan lembaga keuangan yang tentunya bersifat profit sharing. 

Legalitas Usaha

Legalitas menjadi faktor penting yang utama sebelum usaha dijalankan, syarat dan prasyaratnya wajib dipenuhi sebab legalitas dapat menjadi faktor pengambat proses pembiayaan. Pemahaman yang seperti ini belum serta merta UMKM pahami.

Perizinan seperti SIUP, TDP, NPWP dan lain-lain melalui Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PM & PTSP) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang pengurusannya dapat dilakukan secara online.

Minimnya Pengetahuan Bisnis Para Pelaku UMKM

Pelajari bagaimana kompetitor menjalankan bisnis dengan cara mencari informasi sedetail mungkin sehingga nantinya dapat dikembangkan menjadi sebuah konsep bisnis yang prospektif untuk dijalankan.

Baca juga: Prospek Bisnis

Beberapa gambaran minimalisnya pelaku UMKM, meski sejauh ini telah terdapat progres perbaikan kepada para pelaku UMKM yang lain, namun sifatnya belum menyeluruh,

Tak dipungkiri bahwa pemain UMKM belum secara optimal memasarkan produknya secara digital sehingga minim terekspos di media massa/khalayak atau konsumen, apalagi melakukan pemasaran online yang unik, menarik dan up to date, mayoritas belum sampai pada tahap yang demikian.

  • Minim Pengembangan Bisnis

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun