Mohon tunggu...
om_nanks
om_nanks Mohon Tunggu... Lainnya - nikmati yang tersaji jangan pelit berbagi

☆mantan banker yang jualan kavling☆ ☆merangkum realita bisnis dalam sebuah tulisan☆ ☆penyelesaian kredit bermasalah advisor☆

Selanjutnya

Tutup

Money

Kartu Pembiayaan atau Syariah Card

4 Februari 2023   20:33 Diperbarui: 4 Februari 2023   20:42 311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi/syariah card (source: bisnis.com)

Kartu Pembiayaan atau Syariah Card -- Kemarin kita sudah pahami tentang apa itu kartu kredit, kartu debit dan emoney pada artikel "Sekilas Tentang Kartu Kredit, Perbedaannya Dengan Kartu Debit dan Emoney".

Ada satu hal yang menarik dan menggelitik penulis terkait dengan kartu plastik pembayaran non tunai dari bank penerbit yang diberikan kepada nasabah tertentu dari bank syariah untuk memberikan kemudahan transaksi keuangan mereka.

Fungsinya hampir sama dengan kartu kredit bank konvensional, diantaranya memberikan kemudahan dalam transaksi keuangan.

Hanya saja antara produk kartu kredit dengan kartu pembiayaan berbeda dalam soal akad.

Dalam Islam, akad merupakan ikatan perjanjian yang tercatat yang menetapkan adanya pengaruh (akibat) hukum dalam sebuah obyek perikatan.

Menurut jumhur ulama, rukun akad terdiri dari adanya pihak yang berakad (Al Aqidain), benda yang menjadi obyek akad (Ma'qud Alaih) dan tujuan serta maksud dari akad itu sendiri (Sighat Al Aqd) 

(dikutip dari sumber: www.news.detik.com artikel dengan judul Arti Akad Menurut Bahasa dalam Hukum Islam, rabu 23/06/2021 di release pk. 06.05 WIB).

Kartu Pembiayaan atau Syariah Card,

Tidak memakai sistem bunga dan tidak dapat digunakan di merchant/tenant/outlet non halal melainkan berdasarkan akad syariah diantaranya,

1.Kafalah Bil Ujrah,

Bank syariah penerbit sebagai penjamin pemegang kartu pembiayaan atau syariah card terhadap merchant/tenant/outlet dari seluruh kewajiban bayar yang ditimbulkan dari transaksi pembelanjaan antara pemegang kartu dengan merchant/tenant/outlet.

Pemegang kartu pembiayaan atau syariah card akan dikenai Ujrah (monthly fee) oleh bank syariah penerbit atas penjaminan yang diberikan.  

2.Qardh (Pinjaman),

Bank syariah penerbit merupakan pemberi pinjaman (muqridh) kepada pemegang kartu (muqtaridh) atas fasilitas tarik tunai  dari bank syariah penerbit kartu pembiayaan atau syariah card.

3.Ijarah (upah/sewa/jasa/imbalan),

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun