Habis active income terbitlah passive income - Sejak zaman masih jomlo dulu ketika gawai belum ada dan waktu berjalan tak secepat sekarang.
Bankir bujangan pekerja kantoran yang bergaya hidup boros di life style dan kuliner, namun masih sempat menyisihkan 'uang jajan' untuk menyicil beberapa tanah kavling atau lahan siap bangun dan logam mulia emas dalam bentuk perhiasan.
Tidak secara sengaja itulah perjalanan 'habis active income terbitlah passive income', dan sekarang waktunya menikmati hasil untuk keperluan keluarga, biaya pendidikan dan biaya hidup sederhana keluarga pensiunan.
Dalam IG @finplan.id postingan awal tahun yang lalu Januari 2022, terdapat 7 kran pemasukan yang dibagi menjadi dua bagian.
Yang pertama, tiga kran awal adalah pemasukan yang membutuhkan 'keahlian & ide', dan yang kedua, empat kran berikutnya adalah pemasukan yang membutuhkan 'pengalaman & padat modal'.
Kalau sahabat mau sebetulnya banyak cara untuk menambah pendapatan yang tentunya tetap di dalam koridor agama, asal jangan banyak alasan, mulai dari apa yang sahabat bisa dan sukai supaya selalu enjoy dalam menjalaninya, sekarang dan tanpa tapi.
Mau??? Jika jawaban sahabat adalah mau dan bersedia, mari kita lanjutkan pembahasan dalam artikel ini hehehe...
Tujuh (7) Kran Pemasukan Pendapatan,
Sebelum kita masuk ke dalam pembahasan utama tentang kran-kran yang nantinya menjadikan pundi-pundi sahabat bertambah secara bertahap, sekali lagi tidak dengan cara instan, mie instan saja yang jelas-jelas instan masih perlu proses memasak untuk siap disantap apalagi keberhasilan yang membutuhkan proses perjalanan dan perjuangan.
Merencanakan sedini mungkin agar mendapatkan peluang atas potensi pemasukan pendapatan melalui kran-kran income harusnya disadari, dipikirkan dan dijalankan generasi milenial dan generasi zilenial seawal mungkin supaya kelak dapat menikmati hidup dengan beribadah bersama keluarga tercinta.
Berikut Kran-kran Pemasukan Pendapatannya,Â
1. earned income,Â
Hasil dari sahabat bekerja sebagai karyawan, profesional seperti dokter, pengacara, bidan, psikolog, guru, dosen dan freelancer yaitu pekerja lepas tanpa komitmen dengan lembaga manapun.