Masa indah itu bernama masa pensiun,
Pensiunan adalah orang yang berhenti bekerja pada masa berakhirnya kontrak bekerja atau pensiun. Sedangkan pensiun merupakan batas waktu seseorang untuk berhenti bekerja pada suatu lembaga atau instansi atau perusahaan. Dikarenakan usia yang telah mencapai waktu pensiun, atau pensiun atas permintaan sendiri (pensiun dini/pensiun muda).
Pensiun Normal,
Diberikan kepada pegawai yang karena usianya telah mencapai masa pensiun sesuai ketentuan lembaga/instansi/perusahaan dimana ybs bekerja.Â
Pensiun Dipercepat,
Hal ini timbul dikarenakan kondisi tertentu yang memaksa perusahaan melakukan pengurangan pegawai atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) demi menyelamatkan perusahaan secara umum.
Pensiun Dini,
Pensiun atas permintaan sendiri (resign) baik telah mencapai usia pensiun sehingga langsung mendapatkan hak-hak pensiun melalui Dana Pensiun ataupun yang masih belum mencapai usia pensiun, sehingga hak-hak pensiun yang bersangkutan ditunda sampai dengan telah tercapainya usia pensiun sesuai ketentuan yang berlaku. Â
Pensiun Cacat atau Fraud,