Mohon tunggu...
Omjay Labschool
Omjay Labschool Mohon Tunggu... Guru - guru blogger indonesia

Blogger Handal di Era Global wa 08159155515

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Inilah Kiat Sukses Menjadi Juara GTK Inovatif 2024 Kemdikbudristek

9 September 2024   14:01 Diperbarui: 10 September 2024   17:13 1139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Pendidikan Terakhir dan/atau Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)

  • Guru, pendidik PAUD, pamong belajar, kepala TK, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan penilik yang memilikipendidikan terakhir minimal S1/D-IV dandibuktikandengan hasil pindai ijazah terakhir.
  • Kepala Satuan PAUD, TAS, TLS, dan TPS yang memiliki pendidikan terakhir minimal SMA dan dibuktikan dengan hasil pindai ijazah terakhir.
  • Pendidik PAUD pada KB/TPA/Satuan PAUD Sejenis yang memiliki pendidikan terakhir minimal SMA dan sudah pernah mengikuti diklat berjenjang yang dibuktikan dengan hasil pindai ijazah terakhir dan sertifikat diklat berjenjang.
  • Guru lulusan PPG Prajabatan, Guru lulusan PPG Dalam Jabatan, dan Guru Pamong yang memiliki pendidikan terakhir minimal S1 dan sertifikat pendidik yang dibuktikan dengan hasil pindai ijazah terakhir dan sertifikat pendidik.

3. Aktif bertugas dan berkelakuan baik yang dibuktikan dengan hasil pindai surat keterangan yang
ditandatangani oleh atasan langsung.

4. Peserta yang sudah terpilih sebagai 10 terbaik tingkat nasional pada Penghargaan GTK Tahun 2022 dan 5 terbaik tingkat nasional pada Penghargaan GTK tahun 2023 tidak diperkenankan mengikuti kegiatan Jambore.

5. Peserta hanya diperbolehkan mengikuti 1 (satu) kategori.

Kelima, Konten Portofolio GTK Inovatif yaitu:

  • Portofolio (naskah, video, dan bukti pendukung)
  • Pada kategori penghargaan GTK Inovatif, portofolio yang dikirim dan dinilai berupa naskah dan video yang memuat minimal 1 (satu) konten karya praktik baik yang sudah diimplementasikan dan didiseminasikan kepada pihak lainnya.

Ketentuan penyusunan portofolio sebagai berikut:

  • Naskah hasil karya sendiri, bukan plagiasi hasil karya oranglain.
  • Panjang naskah minimal 1.500 kata dan maksimal 2.000 kata (6 -- 8 halaman).
  • Naskah meliputi bagian identitas (judul, nama lengkap, sekolah, surel/email), pendahuluan, isi, dan penutup dengan gaya penulisan bebas.
  • Naskah diketik rapi dalam format file word dengan layout kertas berukuran A4; jarak dari tepi kertas dari kiri 4 cm, atas 4 cm, kanan3 cm, dan bawah3 cm; jenis huruf Times NewRoman 12 pt, dan jarak antarbaris 1,5.
  • Naskah harus relevan dan menjelaskan video yang diunggah.
  • Substansi naskah disajikan secara tertulis yang menjelaskan:

Video praktik baik yaitu:

  1. Situasi terkait kondisi yang menjadi latar belakang masalah, mengapa praktik baik ini penting, dan/atau apa yang menjadi perandan tanggung jawab peserta dalam praktik ini;
  2. Tantangan terkait apa yang menjadi tantangan untuk mencapai tujuan praktik tersebut,dan/atau siapa saja yang terlibat;
  3. Aksi (sinopsis konten video) terkait langkah-langkah apa yang dilakukan untuk menghadapi tantangan tersebut, strategi apa yang digunakan/bagaimana pelaksanaannya, siapa saja yang terlibat, dan/atau apa saja sumber daya atau materi yang diperlukan untuk melaksanakan strategi ini; dan
  4. Refleksi terkait hasil dan dampak, bagaimana dampak dari aksi dari langkah-langkah yang dilakukan, apakah hasilnya efektif atau tidak efektif serta mengapa, bagaimana respon orang lain terkait praktik yang dilakukan, apa yang menjadi faktor keberhasilan atau ketidakberhasilan dari strategi yang dilakukan, dan/atau pembelajaran apa dari keseluruhan
    proses tersebut.
  • Video berisi praktik baik pembelajaran, kepemimpinan pembelajaran, pendampingan, pe-ngimbasan, pengelolaan satuan pendidikan, perpustakaan dan laboratorium sekolah yang inovatif dan inspiratif dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka.
  • Video memvisualkan aktivitas yang tidak mengandung unsur SARA, pornoaksi, pornografi, radikalisme, dan intoleransi.
  • Video berdurasi 5-10 menit tanpa musik latar.
  • Cantumkan tautan atau link video (dalam format Youtube atauGoogle Drive) pada kolom yang disediakan.

Keenam, Dokumen pendukung yaitu:

Dokumen pendukung adalah dokumen yang membuktikan bahwa karya praktik baik sudah diimplementasikan dan didiseminasikan pada pihak lain. Dokumen pendukung dapat berupa:

  • Sertifika penghargaan / Surat keterangan
  • Piagam
  • Hak cipta
  • Diseminasi (diseminasi kepada rekan sejawat/diseminasi antar kelompok/seminar regional/seminar nasional / seminar internasional) yang dibuktikan dengan surat keterangan, dokumentasi,  atau  sertifikat pemateri
  • Publikasi (artikel yang dipublikasikan dalam jurnal internasional / artikel yang dipublikasikan dalam jurnal nasional / majalah nasional / buku / media elektronik seperti youtube/instagram/facebook) yang dibuktikan dengan LoA atau dokumentasi lainnya.

Ketujuh, Penilaian GTK Inovatif

Penilaian dilakukan dengan 1 tahap yaitu penilaian di tingkat provinsi dan tingkat nasional. Proses penilaian dimulai dari penilaian administrasi, penilaian substansi, penilaian kelayakan, dan penilaian presentasi dan wawancara.

  1. Penilaian Administrasi
    Penilaian administrasi dilakukan oleh BBGP/BGP terhadap kelengkapan semua video dan portofolio sesuai dengan persyaratan administrasi yang ditetapkan. Komponen yang dinilai adalah kelengkapan dokumen sebagai berikut:
    a.Surat Keputusan Pengangkatan.
    b.Ijazah terakhir.
    c. Surat Keterangan Aktif bertugas dan berkelakuan baik dari atasan langsung.
    d.Surat pernyataan bahwa karya praktik baik bersifat asli/original, tidak ada unsur SARA, perundungan, pornoaksi pornografi.
    e. Portofolio ( naskah, video, dan dokumen pendukung lainnya).
  2. Penilaian Substansi Praktik Baik
    Penilaian substansi praktik baik dilakukan bagi peserta yang telah lolos penilaian administrasi. Penilaian tahap ini ditingkat provinsi dilakukan oleh Tim Penilai Substansi Tingkat Provinsi di BBGP/BGP. Aspek penilaian substansi meliputi naskah, video, dan dokumen pendukung lainnya untuk semua kategori.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun