Mohon tunggu...
Humaniora

Gejolak LGBT

21 Maret 2016   13:09 Diperbarui: 21 Maret 2016   18:47 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

 

LGBT adalah Lesbian, Gay,Biseksual, Trangender yang maksudnya LESBIAN : Orientasi seksual seorang Perempuan yang hanya Mempunyai Hasrat Sesama Perempuan, GAY : Orientasi Seksual seorang Pria yang hanya Mempunyai Hasrat Sesama Pria BISEX : Sebuah Orientasi Sexsual Seorang Pria/Wanita yang menyukai dua jenis kelamin baik Pria/Wanita, TRANSGENDER : Sebuah Orientasi seksual seorang Pria/Wanita dengan mengidentifikasi dirinya menyerupai Pria/Wanita (Laros, 2011)

LGBT saat ini sedang marak diberitakan, hampir di setiap media di bicarakan tentang masalah ini. Pro dan kontra komunitas LGBT terjadi di mana-mana hampir diseluruh penjuru dunia. LGBT adalah sebuah komunitas penyuka sesame jenis. Komunitas ini juga melegalkan anggotanya untuk menikah dengan pasangan (pacar) sesama jenisnya.

“Istilah LGBT sendiri, marak dipakai sejak tahun 1990 an. Istilah ini berkembang dari istilah LGB saja, satu decade sebelumnya. Berbagai istilah tambahanpun bermunculan seiring dengan waktu” (Firdaus, 2015)

Kaum LGBT yang dulunya cendrung menutup diri, sekarang sudah mulai berani menampakkan diri dan bangga dengan statusnya tersebut. Hal ini terjadi karena isu pengesahan pernikahan sesama jenis kaum Lesbi Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) yang mendapatkan persamaan hak setelah disahkannya pernikahan sejenis tersebut oleh mahkamah agung Amerika Serikat pada Jum’at 26 Juni 2015 silam, yang pada pokok putusannya melegalkan pernikahan sejenis di berbagai wilayah negara adidaya tersebut. (Zulfikar, 2015)

Tidak hanya di dunia internasional, isu komutitas LGBT inipun mulai bermunculan di Indonesia. Hal ini tentu saja meresahkan warga masyarakat. Di Indonesia pelegalan LGBT tentu saja merupakan pelanggaran nilai dan moral.

Indonesia adalah Negara yang berlandaskan pancasila, dalam pancasila sudah jelas di tegaskan bahwa Indonesia adalah Negara yang berketuhanan. Hal ini dibuktikan dengan sila pertama pancasila yang berbunyi “KETUHANAN YANG MAHA ESA”. Sebagai sila pertama dalam pancasila tentu saja merupakan suatu yang paling di junjung tinggi dalam kehidupan, sila pertama inilah yang akan menjiwai sila-sila dibawahnya.

Di Indonesia, kaum LGBT ini tidaklah dilarang untuk hidup dan mendapat perlakuan yang sama di depan hukum, akan tetapi Indonesia tidak melegalkan adanya pernikahan sesame jenis bagi kaum LGBT. Kaum LGBT yang secara natural lahir dengan kelainan bukanlah hal yang di larang, mereka juga tidak akan mendapat diskriminasi dari Negara Indonesia. Akan tetapi banyak di antara kaum ini yang menjadi kaum LGBT akibat pergaulan, bukan semata-mata natural dari dalam dirinya sendiri.

Oleh sebab itu, pelarangan LGBT di Indonesia merupakan hal yang dapat dikatakan melanggar HAM,  tetapi sebagai Negara yang berlandaskan pancasila hal itu haruslah dilakukan. Karena melegalkan pernikahan sesame jenis sangatlah bertentangan dengan kultur masyarakat Indonesia. Terlebih sebagai Negara yang menjunjung tinggi ketuhanan, karena sudah tentu semua agama yang di Indonesia bahkan dunia melarang pernikahan sesame jenis.

 

Sumber:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun