Mohon tunggu...
omgundul pacul
omgundul pacul Mohon Tunggu... -

S1 Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Bagaimana Memilih Perusahaan Pialang saham?

6 Agustus 2014   17:08 Diperbarui: 18 Juni 2015   04:17 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banyak kekhawatiran yang timbul pada calon nasabah ketika mereka ingin menyetorkan modalnya kepada pialang. Karena saat ini masih banyak berbagai jenis penipuan yang menyamar sebagai pialang-pialang forex. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Anda harus pintar dalam menjadi calon nasabah. Carilah informasi sebanyak-banyaknya sebelum memilih pialang yang tepat dan kredibilitasnya dapat dipertanggungjawabkan.

Biasanya pialang-pialang yang hanya ingin menipu, tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah. Mereka melakukan berbagai macam promosi yang muluk-muluk sehingga dapat menjerat calon nasabahnya. Calon nasabah yang awam dan tidak tahu apa-apa pun menjadi korbannya. Setelah menyetorkan dananya calon nasabah sudah tidak bisa berbuat apa-apa karena tidak tahu kemana dana tersebut dilarikan.

Ada beberapa cara untuk membedakan mana pialang legal dan ilegal. Simak perbedaannya berikut ini:


  1. Ketika Anda ingin memilih pialang, carilah informasi sebanyak-banyaknya terkait pialang yang Anda tuju. Apakah pialang tersebut telah memiliki izin usaha dari BBJ dan BAPPEBTI? Anda juga bisa mengeceknya melalui internet dan website resmi perusahaan. Pialang yang legal biasanya akan melampirkan kopi izin di halaman website mereka.
  2. Ketika Anda ingin menyetorkan dana, cari tahulah terlebih dahulu apakah nomor rekening yang Anda gunakan untuk menyetorkan dana kepada mereka merupakan rekening segregated. Karena pialang yang memiliki izin resmi biasanya akan menyalurkannya langsung ke BBJ melalui rekening terpisah yang disebut segregated account.
  3. Anda patut curiga jika ada pialang yang menjanjikan nasabahnya yang membebaskan charge. Karena pada masing-masing pialang yang memiliki izin resmi pasti nasabahnya akan dikenakan charge.

Untuk memastikan pialang yang Anda tuju memiliki izin resmi dari pemerintah, Anda dapat mengecek langsung di http://www.bappebti.go.id/data/perusahaanpialang.asp. Berikut ini ciri-ciri pialang ilegal yang harus Anda waspadai:


  1. Tidak terdaftar di BBJ.
  2. Tidak terdaftar di BAPPEBTI.
  3. Tidak terdaftar di KBI.
  4. Tidak mempunyai izin transaksi luar negeri.


Sumber:

http://centralfutures.com/cara-memilih-pialang-legal/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun