Mohon tunggu...
Ombrill
Ombrill Mohon Tunggu... Jurnalis - Videografer - Content Creator - Book Writer

Book Writer - Video Blogger - Content Creator

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Artikel Utama

Kisruh Siaran Konvensi Partai Demokrat di TVRI

18 September 2013   08:27 Diperbarui: 24 Juni 2015   07:44 2285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1379468055613041663

[caption id="attachment_289173" align="aligncenter" width="562" caption="Ilustrasi/Admin (Kompas.com)"][/caption]

Siaran konvensi Partai Demokrat pada Minggu, 15 September 2013 di Televisi Republik Indonesia (TVRI) berujung kisruh. Sampai kini, pihak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) belum ‘berani’ mengatakan TVRI salah. Sebaliknya, dari pihak TVRI sendiri juga tidak merasa bersalah.

Sebagaimana kita ketahui, Direktur Utama Televisi Republik Indonesia Farhat Syukri sempat dikabarkan ‘memaksa’ awak redaksi TVRI untuk menyiarkan acara konvensi Partai Demokrat, yang berlangsung di Hotel Grand Sahid, Jakarta. Awalnya, awak redaksi menolak ‘paksaan’ siaran langsung. Tak cuma Pemimpin Redaksi (Pemred), tetapi Direktur Program dan Berita TVRI Irwan Hendarmin pun turut menolak.

Alasan penolakan awak redaksi sederhana. Menyiarkan acara konvensi Partai Demokrat, akan menuai pro-kontra. Sebagian redaksi beralasan tidak mau melanggar aturan penyiaran dan aturan kampanye. Selain itu, mereka tak mau menyalahgunakan frekuensi publik. Sebagaimana kita ketahui status TVRI telah menjadi Lembaga Penyiaran Publik (LPP). Dengan menyandang status LPP, TVRI seharusnya tak memihak kelompok tertentu.

Namun, oleh karena awak redaksi tetap menolak, Farhat dikabarkan mengambil alih kendali redaksi. Konvensi yang semula hendak disiarkan secara live, terpaksa disiarkan tunda (live on taped) selama dua jam mulai pukul 22:30 hingga 00:30 WIB. Ada yang mengatakan, mengapa Farhat ‘ngotot’, karena Partai Demokrat melakukan blocking time (membeli jam tayang) dan ‘membeli’ slot-slot di sejumlah program berita. Tuduhan itu mencuat, karena siaran konvensi bukan baru diambil pada saat acara puncak. Sebelumnya, TVRI sudah menyiarkan acara konvensi sejak pukul 15.00 sebagai berita biasa, termasuk di program "Indonesia Malam". Selain itu, seperti layaknya Headline News di Metro TV atau Breaking News di TVOne, TVRI juga menyiarkan berita konvensi setiap jam dalam program Info Terkini.

Kalau acara konvensi disiarkan TVRI sampai sekian jam patut dipertanyakan,” ujar Wakil Ketua Komisi Penyiaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Tb Hasanuddin, yang penulis kutip dari situs Tempo.co pada Senin, 16 September 2013. “Kami minta KPI melakukan penyelidikan siaran tersebut.

Mengapa KPI belum menegur TVRI? Boleh jadi KPI belum ada kata sepakat. Ada yang mengatakan tidak melanggar, ada pula yang menilai TVRI salah. Ketua KPI Judhariksawan, misalnya. Menurutnya, TVRI tidak melanggar. Sebagai LPP, saluran TVRI bisa dipakai oleh semua kelompok. Seluruh masyarakat berhak menggunakan fasilitas penyiarannya. Namun, KPI akan memanggil TVRI apabila nantinya tidak berimbang. Artinya, TVRI tidak memberikan hak yang sama kepada semua partai.

Komentar Judhariksawan sesungguhnya kontraproduktif dengan apa yang sudah dilakukan KPI terdapat TVRI para 21 Juni 2013 lalu. Kala itu, TVRI mendapat surat teguran bernomor K/KPI/06/13. Isi surat teguran tertulis tersebut adalah KPI Pusat menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada program siaran Muktamar Khilafah 2013 Perubahan Besar Dunia Menuju Khilafah, yang ditayangkan pada 6 Juni 2013 mulai pukul 06:51 WIB.

Sebagaimana Partai Demokrat, di program Muktamar Khilafah, Hizbut Tahrir membayar TVRI dengan system blocking time. Semua kelompok masyarakat, baik ormas maupun partai, berhak menggunakan fasilitas penyiaran TVRI sebagai LPP. Dengan kata lain, kelak jika ada ormas lain atau partai lain yang hendak blocking time, boleh menggunakan frekuensi publik milik TVRI. Namun, program Muktamar Khilafah ternyata mendapatkan teguran tertulis KPI, karena dianggap telah melanggar P3 KPI 2012 Pasal 6, Pasal 7, Pasal 11, Pasal 22 ayat (1), (2), (3), dan ayat (5). Serta melanggar SPS Pasal 6, Pasal 11 ayat (1) dan (2), dan Pasal 40 huruf a.

Berbeda dengan komentar Judhariksawan, Wakil Ketua KPI Idy Muzzayad justru menilai TVRI tidak menjaga independensi. Sebagai LPP, TVRI seharusnya tidak memihak dan harus memberikan kesempatan yang sama terhadap semua partai. Tentang blocking time yang dibiayai oleh parpol tertentu sendiri, KPI sesungguhnya sudah membuat peraturan di Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) 2012.

Pada Bab XXIX Pasal 50 butir (3) disebutkan, “Lembaga Penyiaran tidak boleh bersikap partisan terhadap salah satu peserta Pemilihan Umum...”. Lalu di butir (4) ditegaskan, “Lembaga Penyiaran tidak boleh menyiarkan program siaran yang dibiayai atau disponsori oleh peserta Pemilihan Umum...”. Jelas, kalau mengacu pada peraturan KPI tentang P3 2012 tersebut, apa yang sudah dilakukan TVRI, yakni menyiarkan konvensi Partai Demokrat, seharusnya mendapatkan teguran dari KPI. Namun, apakah KPI berani memberikan sanksi agar kekisruhan ini berakhir? Mari kita nantikan bersama kelanjutannya.

Salam Independen!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun