Ketersediaan energi merupakan kebutuhan yang mutlak bagi suatu negara, termasuk bagi Indonesia. Prinsipnya, energi harus terdistribusi secara merata, sehingga masyarakat mudah mendapatkannya.
Untuk mewujudkan itu, pemerintah menunjuk perusahaan BUMN sebagai eksekutornya, yakni PT. Pertamina. Perusahaan migas tersebut mendapatkan penugasan untuk mendistribusikan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas ke seluruh pelosok Indonesia.
Ada dua program yang terkait dengan penugasan tersebut, yakni BBM Satu Harga dan Pertashop. Dan, keduanya dikerjakan dengan cukup baik oleh Pertamina.
BBM Satu Harga adalah kebijakan pemerintah untuk menyeragamkan harga jual BBM menjadi Rp 6.450 per liter untuk premium dan Rp 5.150 per liter solar di seluruh Indonesia, terutama untuk daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar).
Dengan kebijakan ini, masyarakat di daerah terpencil pun bisa menikmati harga BBM yang sama. Sebelumnya, harga BBM di pelosok daerah bisa berkali-kali lipat di atas harga jual resminya.
Semisal, harga BBM di Kabupaten Yahukimo, Papua, dulu mencapai Rp 100 ribu/liter. Kini harga BBM di sana sudah sama dengan di Pulau Jawa.
Program BBM Satu Harga ini berdampak positif pada penurunan biaya transportasi dan operasional masyarakat, sehingga dapat mendorong peningkatan perekonomian di daerah, serta berpengaruh pada harga-harga kebutuhan pokok.
PT Pertamina berkomitmen untuk terus melaksanakan penugasan dari pemerintah ini dengan sebaik-baiknya. Mereka optimis akan memenuhi target untuk merealisasikan BBM Satu Harga di 83 wilayah pada tahun ini.
Sedangkan, hingga akhir tahun lalu, Pertamina telah berhasil membangun 160 titik lembaga penyalur di daerah 3T. Dan akan bertambah lagi tahun ini.
Inilah wujud komitmen dari Pertamina untuk turut serta memajukan perekonomian masyarakat melalui peran strategisnya dalam menyediakan energi di seluruh wilayah Tanah Air.