Mohon tunggu...
Rokhman
Rokhman Mohon Tunggu... Guru - Menulis, menulis, dan menulis

Guru SD di Negeri Atas Awan

Selanjutnya

Tutup

Hobby Pilihan

Bagaimana Sebaiknya Guru Menulis?

25 Juli 2020   20:32 Diperbarui: 25 Juli 2020   20:29 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Guru adalah pioneer bagi masyarakatnya, selayaknya ia mampu menjadi pelaku dalam tradisi menulis. Bagaimana mungkin ia akan mampu membawa masyarakat ke dalam peradaban modern sementara dirinya masih hidup dalam masyarakat tradisional yang serba lisan?

Jadi, tuntutan agar guru mampu menulis sebenarnya tidak perlu diperdebatkan lagi. Berdasarkan Permennegpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009, guru harus melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). 

PKB adalah kegiatan pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. 

PKB merupakan salah satu komponen pada unsur utama kegiatan guru yang diberikan angka kredit. Sedangkan, unsur utama yang lain, sebagaimana dijelaskan pada bab V pasal 11, adalah: (a) Pendidikan dan (b) Pembelajaran/ Bimbingan. Unsur kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) terdiri dari tiga macam, yaitu: Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah, dan Karya Inovatif.

dokpri
dokpri
Kegiatan Pengembangan diri  meliputi: a) mengikuti diklat fungsional dan  b) melaksanakan kegiatan kolektif guru. Publikasi ilmiah meliputi: a) membuat publikasi ilmiah atas hasil penelitian  dan b) membuat publikasi buku, sedang karya inovatif dapat berupa: a) menemukan teknologi tetap guna, b) menemukan/menciptakan karya seni, c) membuat/memodifikasi alat pelajaran dan d) mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya.

Dari ketiga kegiatan PKB dianggap sebagai momok bagi guru karena mensyaratkan kemampuan guru untuk menulis. Padahal untuk kenaikan pangkat pada jenjang tertentu wajib mengumpulkan angka kredit unsur PKB yang telah ditentukan. 

Misalnya, kenaikan dari jabatan Guru Madya, golongan IV/a ke Guru Madya, golongan IV/b harus mewajibkan 4 (empat) angka kredit subunsur Pengembangan Diri dan 12 (duabelas) angka kredit subunsur Publikasi Ilmiah dan/ Karya Inovatif.

Sedangkan publikasi karya tulis ilmiah guru yang dapat dinilai dengan angka kredit dapat berupa: a) Laporan hasil penelitian, b) Tinjauan ilmiah, c) Tulisan ilmiah popular, dan d) Artikel ilmiah.

Masing-masing karya mempunyai bobot nilai sendiri dan tergantung media/jurnal yang memuatnya. Misalnya, jika dipublikasikan di jurnal nasional bobotnya akan lebih tinggi dibandingkan dengan dimuat di jurnal lokal.

Laporan kegiatan PKB agar memperoleh penetapan angka kredit disajikan dalam bentuk tertulis, yang berupa Karya Tulis Ilmiah (KTI). Untuk setiap macam laporan kegiatan PKB (baik kegiatan pengembangan diri, publikasi ilmiah, maupun karya inovatif) disajikan dalam bentuk karya tulis dengan kerangka isi dan disertai bukti fisik yang berbeda antara satu kegiatan dengan kegiatan lainnya. Maka, tidak pilihan lain untuk memenuhi unsur PKB guru harus bisa menulis.

Lantas bagaimana sebaiknya agar guru dapat menulis? Berikut beberapa tips yang bisa dipraktikkan;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hobby Selengkapnya
Lihat Hobby Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun