Menurut hemat saya, tujuan atau bolehlah kita sebut spirit dari PPDB sistem zonasi ini pada dasarnya baik dan mulia, yakni untuk pemerataan kualitas sekolah dan menghilangkan sistem ranking serta memberikan kesempatan yang sama bagi calon peserta didik untuk mendaftar ke sekolah negeri, termasuk bagi siswa disabilitas.Â
Namun, tujuan yang baik mesti pula dilakukan dengan tepat. Apakah PPDB sistem zonasi ini sudah tepat diimplementasikan untuk saat ini? Apakah tidak lebih baik Pemerintah dalam hal ini Kemendikbud mengutamakan peningkatan kuantitas dan kualitas sekolah negeri terlebih dahulu, juga sekolah swasta sebagai penopang, sebelum menerapkan sistem zonasi?
Wallahu A'alam
Salam