Mohon tunggu...
Olsavira Agsa
Olsavira Agsa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Sistem Informasi, Ilmu Komputer, Universitas Jember

Hi, saya Olsavira Agsa Pratama. Senang bisa menulis di Kompasiana, selamat membaca tulisan saya, silahkan beri kritik saran yang membangun. :)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Mahasiswa KKN BTV III Universitas Jember Berikan Edukasi Penggunaan Aplikasi SIPRAJA untuk Warga Desa Sidodadi

7 September 2021   22:17 Diperbarui: 7 September 2021   22:23 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rabu, 01 September 2021, Mahasiswa KKN Back to Village periode 3 Universitas Jember melaksanakan kegiatan pelatihan penggunaan aplikasi SIPRAJA kepada warga Desa Sidodadi di Balai Desa Sidodadi, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

SIPRAJA atau Sistem Pelayanan Rakyat Sidoarjo adalah aplikasi pelayanan publik di Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan pengajuan surat mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten. Melalui aplikasi SIPRAJA, warga dapat melakukan pengajuan 15 jenis surat dari rumah dan cetak mandiri di rumah. Aplikasi SIPRAJA sendiri dapat diakses melalui website https://sipraja.sidoarjokab.go.id/ atau melalui aplikasi mobile dengan mengunduh aplikasi Play Store.

Adapun 15 jenis surat yang dapat diajukan melalui aplikasi SIPRAJA dibedakan berdasarkan tingkat pengajuannya sebagai berikut:

  • Tipe A (Pengajuan hanya di tingkat Desa)
    1. Surat Keterangan Kelahiran
    2. Surat Keterangan Kematian
    3. Surat Keterangan Tidak Mampu
    4. Surat Keterangan Biodata Penduduk
    5. Surat Keterangan Desa Umum
    6. Surat Keterangan Domisili Usaha
  • Tipe B (Pengajuan di tingkat Desa dan Kecamatan)
    1. Surat Pengantar KK
    2. Surat Pengantar KTP
    3. Surat Keterangan Pindah
    4. Surat Keterangan Umum Kecamatan
    5. Surat Keterangan Tidak Mampu Kecamatan
  • Tipe C (Pengajuan langsung ke tingkat Kecamatan)
    1. Izin Mendirikan Bangunan
    2. Kartu Pencari Kerja (AK-I)
    3. Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
    4. Tanda Daftar Perusahaan Usaha Mikro

Berdasarkan pemaparan Petugas Pelayanan Desa, Ibu Diana, aplikasi ini baru diterapkan di Desa Sidodadi, Kecamatan Candi pada bulan April 2021 lalu. 

Penerapan aplikasi SIPRAJA dalam pelayanan warga di Desa Sidodadi ditujukan agar proses penerbitan surat dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien karena penandatanganan menggunakan Barcode serta meminimalkan jumlah warga yang datang ke Kantor Pelayanan yang dilatarbelakangi banyaknya permintaan penerbitan surat-surat pendukung untuk pengajuan pinjaman dan klaim bantuan sosial dari pemerintah. 

Namun, sejak diterapkannya penggunaan aplikasi SIPRAJA, banyak warga yang mengaku kesulitan dan belum memahami bagaimana penggunaan aplikasi tersebut, sehingga muncul masalah baru dimana proses penerbitan surat terhambat karena petugas pelayanan harus menjelaskan dan memberikan arahan pada warga mengenai aplikasi SIPRAJA pada setiap warga yang datang.

Kegiatan edukasi yang diberikan oleh Mahasiswa KKN merupakan salah satu realisasi dari program yang direncanakan oleh Mahasiswa KKN. Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah mengenalkan cara penggunaan aplikasi SIPRAJA pada warga di Desa Sidodadi agar jalannya pelayanan dapat lebih efektif dan meningkatkan kualitas pelayanan serta jaring pengaman sosial desa.

Kegiatan edukasi penggunaan aplikasi SIPRAJA yang dilaksanakan oleh mahasiswa KKN di Balai Desa Sidodadi dihadiri oleh 11 orang warga Desa Sidodadi. 

Warga yang menghadiri kegiatan tersebut adalah warga dengan rentang usia 20 -- 35 tahun dan mayoritas surat yang diajukan adalah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk pengajuan beasiswa pendidikan, Surat Keterangan Domisili dan Surat Keterangan Usaha untuk pendukung pengajuan kredit/pinjaman di Bank.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun