Mohon tunggu...
Olly MuhartinProboningrum
Olly MuhartinProboningrum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Politeknik Negeri Semarang

Suka jalan-jalan

Selanjutnya

Tutup

Bola

Optimisme Menatap Sepak Bola Indonesia di Masa Mendatang

1 November 2022   21:13 Diperbarui: 1 November 2022   21:21 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur sungguh mengenaskan. Menurut jatim.antaranews.com, tragedi yang terjadi pada tanggal 1 Oktober 2022 tersebut memakan 132 korban jiwa dan sekitar 622 orang mengalami luka berat. 

Hal tersebut menjadi tragedi terbesar di urutan kedua kerusuhan sepak bola dengan jumlah korban paling banyak. Tragedi terbesar di urutan pertama kerusuhan sepak bola terjadi di Stadion Lima, Peru, pada tanggal 24 Mei 1964 dengan jumlah 328 korban jiwa. 

Tragedi kanjuruhan menarik perhatian media nasional hingga internasional. Duka mendalam diekspresikan di mana-mana. Pertandingan sepak bola di banyak negeri diawali dengan mengheningkan cipta.

Kronologi tragedi kanjuruhan bermula ketika pertandingan sepak bola Liga 1 BRI 2022/2023 antara Persebaya FC melawan Arema FC selesai dengan skor 2 Arema FC dan 3 Persebaya. Suporter Arema yang tidak terima atas kekalahan tim idolanya tersebut, bergegas memasuki lapangan.

Evakuasi pemain berhasil dilakukan oleh beberapa personel polisi menggunakan empat unit barakuda. Namun, semakin banyak suporter yang memasuki lapangan.

Untuk mengatasi bertambahnya suporter yang memasuki lapangan, beberapa personel menembakkan gas air mata. terdapat 11 personel polisi yang menembakkan gas air mata ke arah tribun selatan dengan tujuh kali tembakan, ke arah tribun utara dengan satu kali tembakan, dan ke arah lapangan dengan tiga kali tembakan. 

Hal ini mengakibatkan para penonton yang berada di sisi tribun panik dan langsung bergegas keluar dari stadion lewat pintu keluar. 

Namun, sebagian pintu keluar yang seharusnya dibuka 5 menit sebelum pertandingan berakhir, ternyata masih tertutup dalam keadaan tidak terjaga. Dalam regulasi keamanan PSSI, pasal 21b tentang pintu dan gerbang, tertulis masing-masing pintu dan gerbang dijaga setiap saat oleh steward yang ditunjuk secara khusus untuk menjaga dari penyalahgunaan dan memastikan rute evakuasi jika terjadi situasi darurat.

Akibat kejadian tersebut, para penonton yang hendak keluar dari stadion, menjadi berdesakan mengakibatkan kepanikan dan kericuhan. Banyak penonton yang terjatuh dan terinjak-injak hingga mengalami sesak nafas yang berat. 

Dalam aturan FIFA tentang regulasi keamanan dan keselamatan, pasal 19b tertulis jika penggunaan senjata api atau gas air mata dilarang keras dibawa masuk ke dalam stadion, apalagi digunakan untuk mengendalikan massa.

Sementara di bagian lapangan, terjadi bentrok antara suporter Arema dengan pihak polisi. Bentrok semakin memanas karena para personil polisi melayangkan beberapa pukulan untuk memukul mundur para suporter Arema.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bola Selengkapnya
Lihat Bola Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun