Sudah hampir sepuluh bulan Indonesia dilanda pandemi Virus Covid-19 (Corona Virus Diseases-19), yaitu Virus yang dapat menyebabkan gangguan sistem pernafasan, mulai dari gejala yang ringan seperti flu, hingga infeksi paru-paru seperti pneumonia. Kasus pertama penyakit ini terjadi di kota Wuhan, Cina, pada akhir Desember 2019. Karena penularannanya yang sangat cepat, Covid-19 ini menyebar hingga ke puluhan negara, termasuk Indonesia, hanya dalam beberapa bulan saja.
Karena penyebarannya yang sangat cepat, akhirnya negara-negara yang yang terdampak virus Covi-19 terpaksa harus menerapkan kebijakan untuk memberlakukan Lockdown sebagai upaya mencegah penularan virus corona yang lebih luas. Lockdown adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan suatu upaya pengendalian penyebaran infeksi.Â
Mengacu pada penjelasan Presiden Indonesia yaitu Joko Widodo, Lockdown mengharuskan suatu wilayah agar menutup akses masuk dan keluar sepenuhnya. Definisi Lockdown sebenarnya masih belum jelas dan belum disepakati secara global. Dengan demikian Penerapan lockdown di setiap negara atau wilayah memiliki cara atau protokol yang berbeda-beda.Â
Pemerintah Indonesia sendiri telah menerapkan Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus Covid-19. PSBB didefinisikan sebagai Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi atau terkontaminasi penyakit sedemikian rupa untuk mencegah penyebaran penyakit tersebut. Kebijakan pembatasan wilayah ini tentunya berpengaruh dan berdampak bagi segala bidang aktifitas masyarakat, salah satunya di bidang Pendidikan.
Dampak yang sangat besar dari Covid-19 di bidang pendidikan adalah dengan meliburkan sekolah dan memindahkan kegiatan belajar mengajar secara langsung menjadi tidak langsung atau Daring (Dalam Jaringan). Kebijakan ini tentunya cukup mengejutkan bagi pihak sekolah dan para guru yang belum memiliki kesiapan menghadapi kegiatan belajar secara daring ini.Â
Banyak faktor yang menyebabkan kegiatan pembelajaran secara Daring ini belum bisa terlaksana dengan efektif, diantaranya: keterbatasan sarana dan prasarana (perangkat pendukung teknologi), penguasaan teknologi yang masih kurang (tidak semua Guru melek teknologi), jarinagn internet (tidak semua sekolah sudah terkoneksi ke internet dengan baik), dan juga biaya.
Melihat Situasi dan kondisi yang terjadi saat ini, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) membuat program KKN (Kuliah Kerja Nyata) yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Karena mengikuti kebijakan pemerintah yang memberlakukan PSBB, maka Kegiatan KKN ditahun ini dilakukan di daerah tempat tinggal mahasiswa dan dilakukan secara Daring dengan mengikuti Panduan atau SOP yang telah ditetapkan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdoan Kepada Masyarakat (LPPM UPI).
Program yang dilaksanakan oleh mahasiswa terdiri dari program wajib dan program pilihan. Salah satu program wajib dari KKN ini adalah di bidang pendidikan diantaranya penguatan pembelajaran Daring, Pendampingan Pembelajaran daring untuk Siswa, Guru dan Orang tua, serta mendesain media pembelajaran daring untuk siswa dan membantu administrasi Sekolah.Â
Program ini diharapkan mampu membantu pihak sekolah dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran daring ini. Mahasiswa diharapkan dapat membantu guru memberikan pengajaran sebaik dan se efektif mungkin kepada para siswa dengan memanfaatkan teknologi dan kemampuan yang dipelajari mahasiswa selama perkuliahan untuk diterapkan di lapangan khususnya dunia pendidikan.
Penulis :
1. Ollivia Meirallda PS (1705579)