Mohon tunggu...
OlIvio NIM 55522120021
OlIvio NIM 55522120021 Mohon Tunggu... Konsultan - OlIvioTritusia Asmoro - Mahasiswi S2 Mercubuana

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Perpajakan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

CPMK10_Pemajakan Atas Penghasilan dari Kegiatan Pelayaran, Transportasi Perairan Darat dan Penerbangan Berbasis P3B_Pajak Internasional_Prof Apollo

17 November 2024   19:29 Diperbarui: 17 November 2024   19:39 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Analisis dan Penyelesaian Soal Perpajakan Berbasis P3B

Soal 1: Persamaan Matematika P3B Indonesia-Malaysia

Pemahaman Soal:Soal ini menyajikan sistem persamaan linear tiga variabel yang mewakili proporsi penggunaan moda transportasi (udara, perairan, dan darat) dalam perjanjian P3B antara Indonesia dan Malaysia. Nilai dari variabel-variabel ini akan menunjukkan alokasi pajak atas masing-masing moda transportasi.

Penyelesaian:Untuk menyelesaikan sistem persamaan linear ini, kita dapat menggunakan metode eliminasi Gauss-Jordan atau metode matriks. Namun, dalam kasus ini, karena jumlah variabel dan persamaan relatif sedikit, metode eliminasi Gauss-Jordan akan lebih mudah untuk divisualisasikan.   

Sistem persamaan: 7x - x - x = 0 10x - 2x + x = 8 6x + 3x - 2x = 7

Langkah-langkah:

  1. Eliminasi x pada persamaan 1 dan 2:

    • Persamaan 1 + Persamaan 2: 17x - 3x = 8
  2. Eliminasi x pada persamaan 1 dan 3:

    • Persamaan 1 + Persamaan 3: 13x + 2x = 7
  3. Eliminasi x:

    • (Persamaan baru 1) * 2 + (Persamaan baru 2) * 3: 65x = 39
    • x = 3/5
  4. Substitusi x ke persamaan baru 1:

    • 17(3/5) - 3x = 8
    • x = 1/5
  5. Substitusi x dan x ke persamaan awal:

    • 7(3/5) - (1/5) - x = 0
    • x = 4/5

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun