Mohon tunggu...
OlIvio NIM 55522120021
OlIvio NIM 55522120021 Mohon Tunggu... Konsultan - OlIvioTritusia Asmoro - Mahasiswi S2 Mercubuana

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Perpajakan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

CPMK9_Perpajakan Pekerjaan Tetap dan Tidak Tetap_Pajak Internasional_Prof Apollo

11 November 2024   18:58 Diperbarui: 11 November 2024   19:05 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar : liputan6.com

Mekanisme Perpajakan Pekerjaan Tetap dan Tidak Tetap

Mekanisme perpajakan untuk pekerjaan tetap dan tidak tetap di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh). Perbedaan utama antara keduanya terletak pada kekerapan dan cara penghasilan diterima.

Pekerjaan Tetap

  • Penghasilan: Diterima secara teratur setiap bulan, seperti gaji pokok, tunjangan, dan bonus.
  • Pemotongan PPh Pasal 21: Dilakukan oleh pemberi kerja setiap bulan, berdasarkan tarif yang telah ditetapkan. Pemberi kerja wajib melaporkan dan menyetorkan pajak yang telah dipotong ke negara.
  • Laporan SPT: Wajib Pajak (WP) tetap wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, meskipun sebagian besar pajak sudah dipotong oleh pemberi kerja. Laporan ini digunakan untuk melakukan pengecekan dan perhitungan pajak yang lebih akurat.

Pekerjaan Tidak Tetap

  • Penghasilan: Diterima tidak teratur, bisa harian, mingguan, atau berdasarkan jumlah pekerjaan yang selesai. Contohnya adalah pekerja lepas, buruh harian, atau tenaga kontrak.
  • Pemotongan PPh Pasal 21: Pemotongan dilakukan setiap kali pembayaran dilakukan, namun dengan mekanisme yang berbeda dari pegawai tetap. Terdapat batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang perlu diperhatikan.
  • Laporan SPT: Sama seperti pegawai tetap, WP juga wajib melaporkan SPT Tahunan. Namun, karena penghasilannya tidak teratur, perhitungan pajak bisa lebih kompleks.

Perbedaan Utama:

Fitur

Pekerjaan Tetap

Pekerjaan Tidak Tetap

Kekerapan Penghasilan

Teratur (bulanan)

Tidak teratur

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun