Mohon tunggu...
OlIvio NIM 55522120021
OlIvio NIM 55522120021 Mohon Tunggu... Konsultan - OlIvioTritusia Asmoro - Mahasiswi S2 Mercubuana

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Akuntansi Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

CPMK6_Diskursus Biaya Deductible atas Biaya Promosi dan Entertainment

19 Oktober 2023   23:53 Diperbarui: 19 Oktober 2023   23:55 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
credit: dosen pendidikan

Biaya promosi menurut Peraturan Menteri Keuangan No.02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto merupakan bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh wajib pajak dalam rangka memperkenalkan dan atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan. Biaya promosi menurut UU no 36 tahun 2008 pasal 6 ayat 1 huruf a menyebutkan bahwa biaya promosi dapat dibebankan secara fiscal selama biaya tersebut benar benar dikeluarkan untuk mendapatkan, emnagih dan memelhara penghasilan (biaya 3M). Diantara biaya biaya promosi tersebut diantaranya adalah biaya periklanan media elektronik, biaya pameran produk, biaya pengendalan produk. Namun ketika biaya tersebut diberikan dalam bentuk uang ata fasilitas dalam bentuk apapun kepada pihak yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan operasional atau kegiatan 3M maka biaya tersebut menjadi dikecualikan dari biaya yang boleh dibebankan. Namun meski begitu biaya promosi atau entertainment yang boleh dikurangkan wajib dibuatkan daftar nominative yang memuat data penerima berupa NPWP, Alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya baya, nomor bukti pemotongan serta besarnya PPh.

Berdasarkan ketentuan di atas dijelaskan bahwa biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan secara fiskal yaitu benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (material). Benar tidaknya ada hubungannya tersebut, perusahaan membuat daftar nominatif yang dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan. Biaya entertainment yang tercantum di daftar nominatif harus dapat dibuktikan melalui bukti transaksi atau bukti lainnya atas pengeluaran biaya tersebut. Selanjutnya, biaya entertainment, representasi, jamuan dan sejenisnya harus dapat dibuktikan bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan diketahui bahwa pengeluaran tersebut telah sesuai dengan kelaziman dan kewajaran dalam praktik dunia usaha sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik serta dapat dibuktikan kebenaran.

credit: ortax 
credit: ortax 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun