Mohon tunggu...
Olivia Rizky
Olivia Rizky Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Apakah Pantas Seorang Terpidana Percobaan Menyalonkan Diri di Pilkada 2017 Nanti?

15 September 2016   22:29 Diperbarui: 19 September 2016   20:15 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Seperti yang kita ketahui akhir-akhir ini Komisi II DPR mendorong memberikan peluang kepada terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan untuk bisa mencalonkan diri menjadi calon kepala daerah, yang diusulkan melalui rapat dengar pendapat. Lalu setelah melalui perdebatan yang panjang hal ini akhirnya di sahkan berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara DPR, pemerintah, dan penyelenggara Pemilu. (Seperti yang dilansir di  m.republika.co.id)

Seperti yang dikatakan Hadar Nafis Gumay dalam keterangan yang diterima wartawan, dia menyebutkan "Sudah di dok, Kalau terakhir ini sudah putuskan (terpidana) percobaan, yang tidak dipidana kurungan, bisa mendaftar (Pilkada)," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Koalisi Pilkada Bersih mendesak DPR menghentikan wacana dan upaya untuk membuka peluang bagi calon kepala daerah yang menjadi terpidana percobaan. Karena hal itu bertentangan dengan aturan dan merusak moralitas dan kualitas dari Pilkada. Seperti yang dikatakan oleh Donal “ KPU harus menolak desakan DPR untuk mengubah ketentuan dalam PKPU yang memberikan larangan terpidana maju menjadi kepala daerah ”

Selain itu masih ada beberapa pihak yang tidak menyetujui kebijakan tersebut. Salah satunya ialah KPU. Menurut  KPU, terpidana hukuman percobaan, juga merupakan orang yang bermasalah dengan hukum sehingga tidak boleh mencalonkan diri di Pilkada. Hal ini juga bertentangan dengan pasal  7 ayat 2 Huruf g, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang berbunyi bahwa calon gubernur dan calon wakil gubenur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota harus memenuhi 'tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Didalam pasal tersebut kita bisa lihat bahwa terpidana percobaan sekalipun tidak diperbolehkan untuk ikut serta dalam PILKADA. Seharusnya orang yang ingin mencalonkan diri haruslah orang yang bersih dari berbagai persoalan hukum. Seperti yang dikatakan oleh peneliti JPPR  M. Afifuddin pada acara Prime Time Metro TV pada tanggal 11 September 2016 “ Menurut pandangan masyarakat siapapun dan apapun bentuk jenis orang yang kena hukuman pidana berat maupun ringan berarti orang yang mempunyai masalah hukum” Dalam pemilihan ini kita sedang menyeleksi orang-orang yang terbaik dari yang terbaik. Jadi calon kepala daerah adalah orang yang baik  dan tidak mempunyai reputasi yang jelek.

Selain KPU, PDIP juga menentang hal ini, seperti yang dikatakan oleh Arteria  "PDIP menolak sangat keras, sama kerasnya ketika kami menolak koruptor, bandar narkoba, pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan terpidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih untuk mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Ini masalah substantif yang mencakup etika dan moral dan tentunya kami selaku partai ideologis tidak akan menolerir sedikitpun tentang hal ini,"

Arteria menegaskan status terpidana berasal dari kata pidana yang artinya kejahatan dan terpidana adalah merujuk pada subjek hukum yakni seseorang yang telah dinyatakan melakukan kejahatan. Arteria menyayangkan logika sesat yang menyatakan terpidana percobaan itu baru inkracht apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pidana di saat masa percobaan. Jika ini dijadikan dasar dalam perumusan norma PKPU, dia menegaskan bahwa hukuman percobaan telah berkekuatan hukum tetap kendati terpidana tidak dipenjara.

Sayapun  tidak setuju apabila orang yang sudah pernah terpidana boleh ikut mencalonkan diri menjadi calon pilkada, karena orang yang terpidana itu adalah orang yang pernah melanggar hukum, seseorang yang di dalam lingkungan politik seperti kepala daerah seharusnya bisa memimpin dengan sebaik-baiknya, harus bisa memberi contoh dan menjadi panutan bagi setiap masyarakat. Apabila calon kepala daerah itu saja pernah terpidana atau melanggar hukum bagaimana masyarakat bisa percaya kepadanya.

Seharusnya calon pemimpin kelak adalah orang yang benar benar berprestrasi, mempunyai wawasan luas mengenai politik dan juga  bukan orang yang pernah melanggar hukum. Lihat saja banyak seseorang yang berkompeten bisa menjadi calon kepala daerah yang tidak bermasalah dengan hukum, dan seharusnya orang- orang itulah yang harus menjadi calon pemimpin nantinya.

Dan menurut saya orang yang sudah terkena hukuman pidana itu sudah tidak baik di mata masyarakat, jadi bagaimana pun ia sudah menjadi orang yang pernah salah dan orang yang tidak baik untuk menjadi kepala daerah bagi masyarakat.

Dan sekarang kita sebagai masyarakat harus cermat dalam memilih calon pemimpin nanti, harus dilihat dari kemampuan serta kinerjanya, agar kelak para pemimpin daerah bisa memberikan panutan yang baik untuk masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun