Mohon tunggu...
Olivia Fatkhunnisa
Olivia Fatkhunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Diponegoro

Mahasiswa semester 7 yang sedang mengikuti KKN Tematik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Imunisasi Halal atau Haram Sih? Bagaimana Hukum Imunisasi dalam Islam?

29 Agustus 2022   11:44 Diperbarui: 29 Agustus 2022   11:55 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Semarang (29/08/22) Imunisasi sangatlah penting bagi tumbuh kembang anak, dengan menyuntikkan vaksin ke dalam tubuh. Imunisasi membantu meningkatkan kekebalan tubuh secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu saat terpajan penyakit, maka tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan.

Berdasarkan data rutin terbaru dari Kementerian Kesehatan RI cakupan imunisasi dasar lengkap menurun secara signifikan sejak awal pandemi COVID-19. Penyebab menurunnya cakupan imunisasi ini yaitu para orang tua tidak ingin anaknya tertular COVID-19. Untuk meiningkatkan kembali cakupan imunisasi, Pemerintah menyelenggarakan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) pada bulan agustus untuk pemberian vaksin MR Booster. 

Namun pada pelaksanaannya, beberapa orang tua menolak anaknya untuk diimunisasi karena mempercayai hoax mengenai hukum vaksin imunisasi dalam Islam. Mereka takut karena bahan yang digunakan untuk membuat vaksin mengandung unsur babi, yang pada dasarnya haram dalam Islam. 

Maka dari itu, edukasi ini bertujuan untuk meluruskan perpektif masyarakat melalui pemberian booklet kepada Koordinator Imunisasi Puskesmas Lamper Tengah. Booklet tersebut berisikan bagaimana Islam memandang imunisasi, hukum vaksin imunisasi dan manfaat imunisasi untuk kepentingan bersama (maslahat).

dokpri
dokpri

Islam mengutamakan aspek pencegahan dalam berbagai bidang kehidupan. Berdasarkan konsep dasar imunisasi, imunisasi dilakukan dalam rangka untuk memproduksi sistem immune (kekebalan tubuh) untuk mencegah penyakit berat sampai kecacatan. Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 33 Tahun 2018, penggunaan Vaksin MR (Measles Rubella) untuk imunisasi hukumnya mubah (boleh) karena belum ditemukannya vaksin yang benar-benar halal, jadi ada kondisi yang mengharuskan (dlarurat syar'iyyah). Penelitian terkait dengan penggunaan enzim dari binatang selain babi yang tidak diharamkan dalam Islam masih terus dilakukan. Sehingga suatu saat nanti dapat ditemukan vaksin yang benar-benar halal.

Tujuan pokok syariah adalah kemaslahatan umat manusia dalam kehidupannya. Oleh karena itu, orang tua diharapkan tidak lagi termakan berita hoax mengenai imunisasi dan memberikan imunisasi pada anak sesuai ketentuan umur. Dengan mengikuti imunisasi sama saja menjaga kemaslahatan umat manusia yaitu maslahat dharuriyyat. 

Konsep dari maslahat dharuriyyat sendiri sama seperti kebutuhan primer, karena jika tidak terpenuhi maka dapat mengganggu keberlangsungan kehidupan manusia. Misalnya dalam maslahat dharuriyyat disebutkan agar memelihara keturunan. Orang tua harus berperan secara aktif dalam memelihara kesehatan anak sebagai upaya untuk memaksimalkan proses pertumbuhan dan perkembangan anak, salah satunya dengan imunisasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun