Pengetahuan dasar tentang wawasan kebangsaan dan nilai-nilai bela negara menjadi pilar penting bagi bangsa Indonesia dalam meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara khususnya dalam menjaga kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia. Akan tetapi seiring berjalannya waktu dan perkembangan teknologi global yang semakin masif, banyak tantangan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia dalam mengimplementasikan nilai-nilai tersebut khususnya dalam menjaga kedaualatan negara. Pada pembahasan ini penulis mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan semangat berbangsa belalui wawasan kebangsaan dan bela negara dalam menghadapi tantangan di era digital.
Belakangan ini di media sosial sedang marak memberitakan tentang kasus Hoax. Kemajuan teknologi dan informasi dan kurangnya pengetahuan tentang kesadaran positif bersosial media menjadi salah satu faktor pendorong maraknya penyebaran Hoax di Indonesia. Fenomena Hoax merupakan suatu bentuk permasalahan yang bertentangan dengan nilai, moral, dan kepribadian bangsa Indonesia karena dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Hoax adalah berita atau pesan yang isinya tidak dapat dipertangung jawabkan atau bohong atau palsu, baik dari segi sumber maupun isi. Hoax cenderung bersifat provokatif dan mengadu domba suatu kelompok agar saling membenci dan terpecah belah. Berbicara tentang terpecah belah, hal tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi bangsa Indonesia karena tidak sejalan dengan prinsip-prinsip Pancasila dan UUD 1945.
Untuk menatasi tantangan tersebut salah satunya kita perlu menanamkan nilai-nilai wawasan kebangsaan kepada generasi muda dan seluruh masyarakat Indonesia. Kira-kira apa itu wawasan kebangsaan dan kenapa harus memiliki wawasan kebangsaan? Pada dasarnya wawasan kebangsaan sudah ada ketika bangsa Indonesia tengah berjuang untuk membebaskan diri dari segala bentuk penjajahan. Kemudian muncul kesadaran bahwa perjuangan harus dilakukan dengan bersama-sama dan berlandaskan atas persatuan dan kesatuan dari seluruh bangsa Indonesia untuk dapat memiliki kekuatan besar. Dari kesadaran itulah, muncul berbagai pergerakan di Indonesia seperti pergerakan Budi Utomo pada tahun 1908. Munculnya pergerakan kebangsaan Indonesia tersebut medorong munculnya suatu gagasan mengenai sebuah sikap dan tekad masyarakat yang bersumber dari nilai-nilai bangsa Indonesia itu sendiri. Pemikiran inilah yang kemudian menjadi tonggak awal lahirnya wawasan kebangsaan.
Wawasan Kebangsaan secara umum dapat diartikan sebagai cara pandang bangsa Indonesia dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa (nation character) dan kesadaran terhadap sistem nasional (national system) yang bersumber dari Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, guna memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara demi mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur, dan sejahtera. Berdasarkan pengertian tersebut dapat dipahami bahwa kita sebagai bangsa Indonesia harus berperilaku sesuai dengan karakter asli bangsa Indonesia yang termanifestasi dalam peraturan dasar negara Indonesia.
Selain itu, dalam mengimplementasikan wawasan kebangsaan kita juga perlu memahami empat konsensus dasar berbangsa dan bernegara yang merepresentasikan konsep wawasan kebangsaan itu sendiri, yakni dengan memahami filososi dan makna dari bendera negara, bahasan Indonesia, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan Negara Indonesia guna memperat persatuan bangsa khususnya dalam menghadapi isu Hoax yang meredar saat ini. Sebab kepentingan bangsa Indonesia lebih utama dibandingkan dengan kepentingan kelompok atau golongan tertentu.
Dalam meningkatkan semangat berbangsa dan bernegara pemahaman terkait wawasan kebangsaan saja tidak cukup. Untuk membuktikan rasa cinta kita kepada tanah air dan bangsa maka diperlukan aksi nyata yang ditunjukkan dalam bentuk Bela Negara. Bela negara wajib dilaksanakan oleh setiap warna negara Indonesia dalam berbangsa dan bernegara. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945 Â "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."Â
Bela Negara sendiri merupakan suatu sikap dan perilaku serta tindakan warga negara dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Bela negara tidak Wujud dari usaha Bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kesatuan dan persatuan bangsa serta keutuhan Negara Republik Indonesia. Bentuk konkrit bela negara yang dapat kita lakukan dalam menghadapi konten Hoax yang marak sekarang ini, yaitu dengan berhati-hati dalam menyebarkan suatu berita yang belum valid agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat yang memicu ketidakrukunan antar warga negara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara Pasal 7 Ayat (3), Keikutsertaan Warga Negara dalam usaha Bela Negara salah satunya dilaksanakan melalui pendidikan kewarganegaraan dengan Pembinaan Kesadaran Bela Negara dengan menanamkan nilai dasar Bela Negara yang meliputi:
- Cinta tanah air;
- Sadar berbangsa dan bernegara;
- Setia pada Pancasila sebagai ideologi negara;
- Rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan
- Kemampuan awal Bela Negara.
Untuk menjawab dan mengatasi permasalahan "Penyebaran Berita Hoak" dengan pendekatan berbangsa dan bernegaea, secara konkrit dapat kita implementasikan melalui upaya-upaya yang terkandung dalam beberapa nilai dasar Bela Negara, antara lain:
- Cinta Tanah Air
- Represtasi dari sikap cinta tanah air dalam konteks bela negara memerangi penyebaran berita Hoax, yakni memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan jelas sumbernya serta dapat dipastikan kebenarannya terutama informasi-informasi yang menyangkut martabat dan kehormatan negara. Contohnya informasi tentang kebijakan tapera perlu dipastikan terlebih dahulu apakah informasi tersebut valid atau sekedar provokasi untuk memcah belah bangsa Indonesia.
- Sadar berbangsa dan bernegara
- Represtasi dari sadar berbangsa dan bernegara dalam konteks bela negara memerangi penyebaran berita Hoax, yakni menjaga kedaulatan bangsa dan negara dengan bersikap tak acuh terhadap kebenaran suatu informasi yang beredar di masyarakat. Memberikan bantuan dan edukasi kepada msyarakat yang tidak mengetahui kebenaran suatu informasi atau meluruskan suatu berita hoax sesuai kebenarannya.
- Setia pada Pancasila sebagai ideologi negara
Represtasi dari sadar berbangsa dan bernegara dalam konteks bela negara memerangi penyebaran berita Hoax, yakni mengamalkan butir-butir pedoman penghayatan dan pengamalan Pancasila khususnya Sila Ketiga. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama. Dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bersama kita dapat berfikir kritis sebelum menyebarkan berita yang tidak valid kebenarannya sehingga meminimalisir perpecahan diantara warga negara.
Terakhir, untuk dapat melakukan internalisasi dari nilai-nilai dasar bela negara tersebut kita perlu memiliki kemampuan awal bela negara yang tercermin dalam Kesiapsiagaan Bela Negara. Dengan kemampuan kesiapsiagaan bela negara yang baik diharapkan setiap warga negara dapat mengaktualisasikan nilai-nilai bela negara dan pemahaman wawasan kebangsaan dengan baik khususnya dalam menyikapi isu-isu dilingkungan sekitar. Secara sederhana Kesiapsiagaan Bela Negara dimaknai sebagai suatu kondisi siap siaga baik secara fisik, mental, dan sosial dalam menghadapi suatu keadaan yang dilandasi oleh kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Jadi nilai-nilai bela negara dapat diaktualisasikan dengan optimal apabila kita memiliki kesehatan dan kesiapsiagaan jasmani maupun mental yang mumpuni, serta memiliki etika, etiket, moral dan nilai kearifan lokal sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia.