Mohon tunggu...
Olivia ErsiMaulinasari
Olivia ErsiMaulinasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya memiliki hobi yaitu menulis artikel, kepo akan hal-hal yang sedang terjadi karna itu menarik buat saya, saya juga hobi menggambar, dan olahraga favorit saya badmintoon, dan sepak bola.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tafsir Liar: Pemberian Alat Kontrasepsi Pada Remaja dan Anak Sekolah

7 September 2024   23:01 Diperbarui: 24 Oktober 2024   16:09 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kontrasepsi adalah  sebagai alat yang digunakan orang dewasa untuk mencegah penularan penyakit seks serta menunda kehamilan, pada konteks di atas alat kontrasepsi di berikan kepada remaja dan anak sekolah. Dalam kasus ini masyarakat banyak yang menafsirkan liarkan argumen mereka sesuai apa yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan 17 tahun 2023 tentang kesehatan ikut mengatur pengadaan alat kontrasepsi bagi anak siswa sekolah dan remaja. Dimana pada ayat 4 poin e berbunyi "Penyediaan alat kontrasepsi" dalam hal inilah yang memunculkan spekulasi negatif di masyarakat sekitar pemberian alat kontrasepsi sangat tidak masuk akal dimana secara langsung dan terang-terangan pemerintah mendukung adanya seks bebas pada remaja dan anak sekolah. 

Dalam point tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut tentang bagaimana pelaksanaan pada point tersebut, maka dari itu timbullah spekulasi-spekulasi seperti "menghalalkan, dan mendukung terjadinya seks bebas". 

Bagaimana tidak hal tersebut akan menjadi tafsir yang buruk, dimana semua orang berfikir bahwa pemerintah akan memberikan atau bahkan mensubsidi alat kontrasepsi ke sekolah sekolah. Bayangkan saja jika anak SD datang ke sekolah membawa alat kontrasepsi dengan beralasan dibolehkan oleh bapak Jokowi.

Namun, tudingan ini dibantah kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementrian Kesehatan , Siti Nadia Tarmizi, ketika dihubungi menegaskan pelayan kontrasepsi "Bukan untuk semua remaja" melainkan "remaja yang sudah menikah yang menunda tetapi kehamilan". 

Dimana, yang menjadi sasaran utama pelayanan alat kontrasepsi adalah pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang beresiko, tetapi apakah tafsiran seperti ini bisa di terima masyarakat?, masyarakat pastinya akan tetap menafsirkan bahwa alat kontrasepsi akan di legal liarkan kepada remaja dan anak sekolah. Aturan ini berpotensi mempromosikan hubungan seksual di usia muda.

Berdasarkan dari data National Centre for Missing Exploited Children (NCMEC), Indonesia  menepati posisi ke-4 di dunia dan peringkat ke-2 di Asia Tenggara tentang jumlah kasus konten pornografi anak. Jika sepekulasi seperti ini tetap dijalankan maka bukan hanya moral anak bangsa yang akan hancur tetapi agama Islam yang menjunjung tinggi akan haramnya seks/zina juga akan hancur. 

Dalam melanjutkan pembahasan mengenai pemberian alat kontrasepsi pada anak sekolah dan remaja, penting untuk mengerti spekulasi masyarakat akan kebijakan tersebut. Kebijakan tentang  penyediaan alat kontrasepsi perlu  dikaji terlebih dulu dari segi konteks dan tujuan yang jelas. 

Meskipun kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementrian Kesehatan telah menjelaskan bahwa yang akan mendapat alat kontrasepsi adalah remaja yang sudah menikah dan ingin menunda kehamilan. Tetapi jika kita kaji ulang isi dari Peraturan Pemerintah (PP) itu sama sekali tidak ada penyinggungan mengenai siapa audiens yang di tuju, itu lah mengapa masyarakat banyak yang tafsir liarkan kebijakan tersebut. 

Namun setelah banyak menerima kritik terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 ayat 4 point e, justru pemerintah seolah-olah mengubah spekulasi tersebut dengan mengatakan bahwa alat kontrasepsi di berikan hanya kepada remaja dan anak  sekolah hanya sekedar konseling mengenai seks bebas dan ala reproduksi. Mengapa pemerintah meliarkan pengertian hal tersebut, padahal jelas-jelas yang tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) tersebut tidak sesuai apa yang mereka tafsirkan. Itulah bukti bahwa pemeritah menghndar akan kesalahan dan kritik. 

Untuk menghentikan tafsir liar masyarakat pelaksanaan dari kebijakan ini harus dilakukan secara nyata. Di mana kebijakan ini juga memerlukan pendekatan holistik dan tidak hanya berfokus pada penyediaan alat yang transaksi melainkan juga pendidikan seksual yang komprehensif dan sesuai usia yang memberikan informasi tentang kesehatan reproduksi, etika, dan tanggung jawab dalam hubungan.

Untuk mewujudkan kebijakan ini penting peran orang tua dalam mendidik anak agar tidak salah dalam penafsiran serta pergaulan titik dalam situasi darurat pornografi dan kekerasan seksual terhadap anak kebijakan ini harus dirancang dengan hati-hati agar tidak timbul tafsir yang salah di lingkup masyarakat titik Dengan demikian revisi terhadap peraturan tersebut perlunya penegasan yang lebih jelas mengenai tujuan dan sasaran kebijakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun