Mohon tunggu...
Olivia Armasi
Olivia Armasi Mohon Tunggu... Mengurus Rumah Tangga -

Peduli politik itu peduli terhadap sesama..... Nulis itu sulit, merangkai kata itu susah.... Mantan pelajar yang sedang belajar membaca, belajar komentar & belajar menulis..

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sanusi, Ariesman dan Ahok PPG si Pura-pura Goblog

4 April 2016   09:03 Diperbarui: 4 April 2016   17:32 1003
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Ahok PPG (oliviaarmasi.blogspot.co.id)"][/caption]Dasar hukum Reklamasi Pantai Utara Jakarta :

  • Keppres No. 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara,
  • Perda No. 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantura,
  • SK Gubernur KDKI Jakarta No. 1090 Tahun 1996 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengendali Reklamasi Pantura Jakarta (jo. SK. Gub. No. 972 Tahun 1995),
  • Perda No. 6 Tahun 1995 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta,
  • SK Gubernur KDKI Jakarta No. 138 Than 2000 tentang Tata Cara Penyelenggaaraan Reklamasi Pantai Jakarta Utara,
  • Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur,
  • Persetujuan KLHS Teluk Jakarta oleh Kementrian LH (Disepakati oleh 3 Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten)
  • Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW DKI Jakarta 2030,
  • Pergub Nomor 121 tahun 2012 tanggal 19 September 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantura Jakarta
  • 21 September 2012, terbit empat surat persetujuan prinsip reklamasi oleh Gubernur Fauzi Bowo, masing-masing:
  1. Surat Gubernur No. 1290/-1.794.2 tentang Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau F Kepada PT. Jakarta Propertindo;
  2. Surat Gubernur No. 1291/-1.794.2 tetang Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau G atas nama PT. Muara Wisesa Samudra;
  3. Surat Gubernur No. 1292/-1.794.2 tentang Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau I Kepada PT. Jaladri Kartika Pakci;
  4. Surat Gubernur No. 1295/-1.794.2 tentang Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau K kepada PT. Pembangunan Jaya Ancol, Tbk.

Proyek reklamasi pantai utara pernah digugat beberapa kali hingga banding bahkan kasasi dan penggugat kalah.

Pro kontra reklamasi pantai:

  • Permasalahan lingkungan hidup,
  • Proses penyusunan amdal,
  • Penolakan nelayan, masyarakat dan penggiat lingkungan,
  • Dasar penunjukan perusahaan-perusahaan pengembang,

Hal menarik selain pro kontra. Fauzi Bowo menerbitkan Pergub No. 121 pada tanggal 19/9/2012 dan persetujuan prinsip kepada 4 perusahaan pengembang pada tanggal 21/9/2012. Pelaksanaan Pilgub DKI putaran II tanggal 20/9/2012. Pleno KPUD tanggal 28/9/2012. Dari hasil quick qount tanggal 20/9/2012, Foke tahu dan sadar telah kalah.

Padahal petahana sebagai cagub sebelum pelaksanaan pilkada harus non aktif. Penerbitan, penandatanganan pergub dan persetujuan prinsip reklamasi adalah kebijakan yang sangat strategis. Mengapa Foke bisa memutuskan kebijakan sangat penting yang menyangkut hajat hidup orang banyak pada saat non aktif? Tanya Kenapa?  

Terlepas dari masalah pro dan kontra dan misteri kebijakan Foke. Dari dasar-dasar hukum tentang reklamasi pantai Jakarta yang begitu lengkap, para pengembang pemegang izin prinsip secara hukum sah dan sudah bisa melaksanakan kegiatan reklamasi.

Izin prinsip yang ditandatangani Ahok adalah perpanjangan bukan penerbitan baru. Ahok tidak bisa membatalkan izin prinsip yang telah diterbitkan Gubernur sebelumnya.

Dasar-dasar hukum adalah konsititusi yang harus dilaksanakan gubernur. Untuk menghindari politisasi seolah-olah Ahok yang mempunyai inisiatif, Ahok mempersilahkan jika ada yang menggugat secara hukum.  Baik pembatalan secara keseluruhan maupun pembatalan penunjukan pengembang. Jika berhasil Ahok bisa melakukan pelelalangan terbuka kepada calon pengembang lain yang paling menguntungkan Pemprov DKI.

Karena proyek reklamasi tidak bisa dibatalkan sepihak, untuk melengkapi payung hukum yang mengatur peruntukan lahan (bukan perda perizinan) dan kewajiban pengembang agar lebih menguntungkan DKI Jakarta, Pemprov DKI berinisiatif membuat Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta yang merupakan revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995.

Pemprov tidak tergesa-gesa ditetapkannya raperda menjadi perda sebagai dasar penerbitan IMB, karena menyelesaikan reklamasi masih membutuhkan waktu beberapa tahun. Bahkan seandainya raperda dibahas menunggu DPRD hasil Pileg 2019 pun tidak masalah.

Dari Raperda tersebut ada hal pokok penting yang membuat pengembang keberatan. Yaitu kewajiban pengembang kepada Pemprov DKI sebesar 15% sesuai harga NJOP dari unit yang terjual. Mungkin keuntungannya kurang banyak atau BEPnya molor. Hal ini yang menjadikan tarik ulur antara kepentingan pengembang bersama DPRD vs Pemprov.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun