Isu SARA adalah realita ancaman nyata dari dalam negeri. Pemerintah, jangan pura-pura tidak tahu dan seolah tidak terjadi apa-apa. Walaupun isu sensitif, Pemerintah seharusnya tegas dan melakukan tindakan yang diperlukan. Intoleransi adalah bahaya laten selain PKI dan gerakan separatisme yang mengancam keutuhan NKRI.Â
Fenomena ini mestinya menjadi catatan bagi Pemerintah Republik Indonesia. Ada api dalam sekam. Â Intoleransi karena fanatik buta seperti wabah penyakit. Dan penanganannya, pemerintah harus melakukan tindakan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.Â
Tindakan preventif dan promotif, kurikulum pendidikan kebangsaan dan agama termasuk program-program pemerintah diluar sekolah seperti pendidikan empat pilar negara, pendidikan bela negara, revolusi mental ada yang kurang dan perlu dibenahi serta dievaluasi. Pengajaran dan pemahaman masing-masing sila Pancasila bukan sekedar untuk di hafal tapi diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Pengajaran agama, misal agama Islam, bukan hanya sekedar pengetahuan baca tulis, menghafal Al Quran serta tata cara beribadah semata. Yang tidak kalah penting adalah pemahaman makna al-Quran dan ajaran Islam yang benar. Â Tindakan kuratif, Pemerintah mestinya memiliki infrastruktur dan kemampuan mendeteksi fenomena intoleransi. Kelompok dan gerakan apa saja yang memiliki kecenderungan menjadi tempat bersemainya pola pikir intoleran. Tindakan Rehabilitatif, Â Pemerintah bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh suku melakukan penyadaran pentingnya toleransi. Â Â Â
Pembiaran intoleransi akan menjadi bibit-bibit potensi konflik, pertikaian dan tragedi kemanusiaan hingga disintegrasi bangsa dikemudian hari. ITU!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H