Mengevaluasi hasil pembelajaran merupakan suatu keterampilan profesional seorang pendidik,keterampilan ini merupakan alat untuk mengevaluasi kapasitas pendidik, salah satu kriteria evaluasinya adalah tingkat ketuntasan evaluasi hasil belajar.Dalam proses penilaian pembelajaran, pendidik berperan sebagai evaluator, khususnya berhasil atau tidaknya pendidik dalam proses pembelajaran, atau evaluasi juga dapat dianggap sebagai faktor penentu berhasil atau tidaknya pendidik dalam pembelajaran. Apakah proses/metode belajar mengajar perlu dipertahankan atau ditingkatkan.Penilaian hasil pembelajaran pada satuan pendidikan pelaksana program mandiri juga dilakukan oleh Kementerian Riset dan Teknologi dan dapat melibatkan peran serta:Kementerian Agama, dinas pendidikan, dewan pendidikan, dan masyarakat.Satuan pendidikan pelaksana program secara mandiri melakukan penilaian pembelajaran secara mandiri dan berkala.untuk langkah selanjutnya dalam pengembangan kurikulum pada satuan pendidikan masing-masing.Dari sumber informasi Kementrian Pendidikan, Kebudayaan dan Teknologi Republik Indonesia menerangkanImplementasi kurikulum merdeka Pemulihan Akademik dilaksanakan berdasarkan kebijakan sebagai berikut:1. Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022:Standar Kompetensi Pendidikan lulusan PAUD tingkat PAUD, SD, dan SMA. Standar kompetensi kelulusan merupakan standar minimal konsistensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan, yang menunjukkan kemampuan peserta didik berdasarkan hasil belajar pada akhir jenjang sekolah. SKL menjadi acuan Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat, dan Kurikulum Merdeka.2. Nomor Permendikbudristek. 7 September 2022:Standar isi pendidikan prasekolah, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Standar isi dikembangkan dengan merumuskan ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi mahasiswa pascasarjana. Ruang lingkup penerapan dokumen tersebut adalah materi pembelajaran pada muatan pembelajaran yang dibangun berdasarkan:1) muatan wajib menurut ketentuan peraturan perundang-undangan;2) konsep ilmiah; dan3) keadaan, jenjang dan jenis pendidikan. Standar isi tersebut menjadi tolak ukur Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat, dan Kurikulum Merdeka.3. Nomor Permendikbudristek. 262/M/2022:Perubahan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran. Berisi struktur program studi mandiri, aturan terkait pembelajaran dan penilaian, proyek penguatan profil siswa Peancasila, serta beban kerja guru.4. Keputusan Kepala BSKAP No. 008/H/KR/2022 Tahun 2022 :Hasil belajar pada PAUD, tingkat dasar dan menengah pertama, pada program belajar mandiri menciptakan. Berisi hasil pembelajaran untuk semua tingkatan dan mata pelajaran dalam struktur kurikulum mandiri.5. Keputusan Kepala BSKAP Nomor 009/H/KR/2022 Tahun 2022 :Dimensi, Komposisi dan Subbagian Profil Mahasiswa Pancasila pada program studi mandiri. Berisi penjelasan dan langkah-langkah menyusun profil pelajar Pancasila yang dapat digunakan khususnya untuk proyek konsolidasi pelajar Pancasila.6. Surat Edaran Nomor 0574/H.H3/SK.02.01/2023 :Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 262/M/2022 bersama tentang perubahan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Pembelajaran dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.
Intinya Evaluasi Pembelajaran pada kurikulum Merdeka harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip pembelajaran yang membangun siswa untuk aktif belajara, berfikirkritis dan kreatif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!