Kebijakan pemerintah lewat Kementerian Kominfo yang mewajibkan pengguna  telepon seluler untuk mendaftarkan kembali nomor kartu seluler prabayar,  menggelitik kesadaran sebagian besar masyarakat Indonesia yang selama  ini tak peduli dengan dokumen kependudukannya. Hal ini dikemukakan oleh  Zudan Arif Fakrulloh, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri di diskusi  media Forum Merdeka Barat 9: Kontroversi Registrasi Simcard (Aman,  Nyaman, dan Menguntungkan Siapa?) yang diadakan oleh Kominfo pada Selasa  (07/11/2017) lalu.Â
Lebih lanjut Zudan memaparkan, selama ini data  kependudukan tersebut sudah digunakan masyarakat untuk mengisi data di  banyak tempat misal mengajukan pinjaman di bank, pembuatan dokumen  perjalanan, asuransi, dan sebagainya. Namun, masyarakat yang abai,  dibuat resah oleh beberapa pihak yang menggunakan kesempatan ini untuk  memelintir kebijakan tersebut yang mengait -- ngaitkannya dengan isu  politik.
Ketika ditanyakan mengenai kebenaran isu tersebut, Zudan menjelaskan  tujuan registrasi dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) disertai Kartu Keluarga (KK) justru untuk memberikan perlindungan kepada  masyarakat Indonesia dari kejahatan dunia maya dan menuju Indonesia Single Identitydi  era digital. Jadi, tak ada sangkut pautnya dengan isu politik! Pada  kesempatan tersebut, Zudan juga memberikan simulasi pengecekan dan  pencocokan data kependudukan kenapa pengguna kartu gagal registrasi.  Tingkat kegagalan registrasi kartu prabayar sebesar 20% disebabkan oleh human erroryang terjadi karena pengguna salah memasukkan data serta ketidaksesuaian data pada NIK dan KK.
Menanggapi kekhawatiran penyalahgunaan NIK dan KK yang merebak di  masyarakat, Ahmad M. Ramli, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo meyakinkan masyarakat akan UU  Perlindungan Data Pribadi. Untuk membantu masyarakat melakukan pengecekan data registrasi apakah NIK/KK-nya digunakan oleh orang lain,  Kominfo meminta semua operator seluler untuk menyediakan fitur cek nomor  paling lambat 20 November 2017.Â
Kalau pun ada registrasi kartu yang  salah, maka pengguna telepon seluler bisa datang ke gerai operator seluler untuk meminta pencabutan registrasi atau di-unreg.  Ramli juga mengingatkan adanya sanksi pidana terhadap penyalahgunaan  data kependudukan kepada mereka yang menggunakan NIK orang lain untuk  registrasi kartu prabayar yang diatur dalam UU No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Kegagalan registrasi nomor kartu seluler prayabar terjadi karena hal berikut:
- KK dan NIK tidak valid
- Keliru menginput KK dan NIK
- Alamat tidak sesuai dengan KK dan KTP-el
Masyarakat perlu mengetahui nomor KK  melekat pada kepala keluarga sehingga otomatis berubah ketika terjadi  perubahan data dalam keluarga seperti kepala keluarga meninggal, namun  NIK tidak akan berubah meski yang bersangkutan berpindah alamat.
Urgensi registrasi ulang nomor kartu  selular prabayar bertujuan untuk keamanan dan kenyamanan masyarakat  serta membantu pelacakan data oleh yang berwajib ketika ada pengaduan  kejahatan dunia maya dan penyebaran hoax. Tata cara sederhana registrasi  ulang nomor kartu seluler prabayar dapat dilihat di laman Kominfo.go.id.  Registrasi ulang nomor kartu seluler prabayar dimulai sejak 31 Oktober  2017 dan akan berakhir pada 28 Februari 2018. Saleum [oli3ve].
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H