Belum sebulan beroperasi (diluncurkan Senin, 8 Agusutus 2011), Kopaja AC S-13 jurusan Ragunan-Grogol sudah mulai bertingkah. Lebaran H+2 ketika menaiki bis tersebut dari halte Ratu Plaza menuju kantor, saya menyodorkan uang Rp 5,000 kepada kondektur yang menagih ongkos. Karena tidak tahu bahwa selama lebaran tarif kopaja AC dinaikkan, saya berharap setelah dipotong ongkos kondektur akan mengembalikan uang saya sebesar Rp 3,000. Tetapi kondekturnya tidak memberikan uang kembalian tetapi balik badan berjalan ke depan lalu berdiri di samping pintu. Berdasarkan pengalaman naik bis kota, kalau belum ada uang kecil kondektur akan bilang,”bentar ya mbak, blom ada kembalian.” Tidak sabar saya pun bersuara,”bang! kembaliannya belum.” Merasa dipanggil kondekturnya menelengkan kepala sedikit dan menjawab dengan dengan berguman,”ongkosnya naik dari pusat jadi lima ribu selama seminggu, habis lebaran balik lagi dua ribu.”
Mata saya mencari sebentuk informasi kenaikan tarif yang mungkin di tempelkan di dalam bis dan menemukan lembaran kertas pengumuman dengan tulisan kecil-kecil sehingga susah untuk dibaca ditempel di kaca depan. Kenapa saat menagih ongkos kondekturnya tidak menginformasikan adanya kenaikan tarif?Kan tidak semua orang bisa melihat apalagi membaca tulisan di kertas itu! Sebelumnya saya naik bis Transjakarta dari Pulomas ke Harmoni lalu berganti bis ke arah Blok M bayarnya hanya Rp 2,000. Kopaja AC koq menaikkan tarif sampai 150%?
[caption id="attachment_133140" align="aligncenter" width="600" caption="Informasi tarif lebaran dengan tulisan sangat kecil di kaca depan kopaja AC"][/caption]
Demi menutupi biaya operasional yang cukup tinggi memang ada rencana dari PT Koperasi Angkutan Jakarta (Kopaja) selaku pengelola kopaja AC untuk menaikkan tarif dari Rp 2,000 menjadi minimal Rp 7,300/penumpang. Tetapi hal tersebut baru pada tahap pengiriman surat ke Pemprov DKI (Kompas, Kamis, 25 Agustus 2011). Lalu kenapa pengelola kopaja AC memberlakukan tarif semena-mena? Kalaupun alasannya ada kenaikan tarif angkutan lebaran bukankah batas kenaikan tarif angkutan paling tinggi yang ditetapkan oleh Kemenhub sebesar 30% saja?
Kalau pengelola kopaja AC berani melanggar peraturan, akankah Foke menepati janjinya untuk mencabut ijin operasional pengelola bis tersebut? [oli3ve]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H