Mohon tunggu...
Dwiki Aditama Saputro
Dwiki Aditama Saputro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Nature

Alih Fungsi Lahan Penyebab Konflik Manusia dengan Satwa Liar

1 Juni 2024   12:00 Diperbarui: 1 Juni 2024   12:09 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Alih fungsi lahan merupakan perubahan fungsi sebagian atau seluruh kawasan lahan dari fungsinya semula (seperti yang direncanakan) menjadi fungsi lain yang menjadi dampak negatif (masalah) terhadap lingkungan dan potensi lahan itu sendiri (Setiawan, 2016). Alih fungsi lahan ini menjadi fenomena global yang terus meningkat dengan laju yang mengkhawatirkan. Di Indonesia, alih fungsi lahan menjadi salah satu isu lingkungan yang mendesak untuk ditangani.

Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam, baik hayati maupun non-hayati. Salah satunya adalah satwa liar yang hidup bebas di alam tanpa campur tangan manusia. Namun, keberadaan habibat satwa liar ini semakin hari semakin terganggu oleh aktivitas manusia yang terus meningkat setiap tahunnya. Peningkatan populasi manusia yang tidak diimbangi dengan peningkatan luas lahan menyebabkan hutan yang semula menjadi tempat tinggal satwa liar semakin tergantikan oleh perumahan dan pembangunan di berbagai sektor. Akibatnya, habitat satwa liar mengalami penurunan populasi yang dapat meningkatkan intensitas konflik dengan manusia.

Konflik antara manusia dan satwa liar dapat berdampak pada semua pihak yang terlibat, baik bagi satwa maupun orang yang bersangkutan. Dampaknya meliputi kerusakan tanaman pertanian atau perkebunan dan kematian ternak akibat serangan satwa liar. Selain itu, satwa liar yang terlibat dalam konflik sering kali mati karena penanganan yang tidak tepat oleh manusia. Salah satu peristiwa konflik ini terjadi di Desa Petai dan Desa Pulau Padang di Kabupaten Kuantan Singingi yang berbatasan langsung dengan Kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling.

Satwa liar yang berada di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling seringkali masuk ke lahan pertanian pendudukan sekitar untuk mencari makanan dengan mengambil hasil pertanian dan merusak tanaman secara bergerombol. Masuknya satwa liar ke lahar pertanian warga diakibatkan oleh maraknya alih fungsi lahan yang semula menjadi tempat mereka tinggal dan mencari makan mulai tergantikan oleh perkebunan kelapa sawit, permukiman, dan pertanian. Meningkatnya populasi penduduk dan kebutuhan hidup yang meningkat tidak diimbangi dengan ketersediaan sumber daya alam yang memadai menyebabkan diperlukannya lebih banyak lahan untuk pertanian dan kegiatan sehari-hari. Hal tersebut mengakibatkan berkurangnya habitat asli satwa liar sehingga mendorong satwa liar untuk mencari makan di lahan pertanian, ditambah terdapat jenis makanan tertentu yang disukai oleh satwa liar atau di habitat aslinya. Perambahan juga menjadi faktor penting terhadap kedatangan satwa liar yang terjadi terus menerus dengan penebangan liar, perburuan, dan pengambilan hasil hutan tanpa izin yang mengganggu kehidupan satwa liar.

Kehadiran satwa liar ini tidak hanya menimbulkan gangguan material, namun juga dapat menimbulkan gangguan fisik dan psikologis. Kerugian material berupa hasil panen yang berkurang, kerugian fisik berupa serangan satwa liar yang mengganggu aktivitas sehari-hari, dan kerugian psikologis berupa hilangnya rasa aman yang menyebabkan ketakutan dan kecemasan ketika ada satwa liar di sekitar lahan pertanian warga. Maka dari itu, diperlukan adanya upaya untuk mengendalikan dan mencegah alih fungsi lahan, khususnya di kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling. Penanganan ini dapat berupa:

  • Memperkuat Penegakan Hukum

Pemerintah perlu memperkuat penegakan hukum terhadap peraturan terkait penggunaan lahan dan alih fungsi lahan dengan meningkatkan koordinasi antar instansi terkait, seperti Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Kepolisian Republik Indonesia, dan pemerintah daerah dalam melakukan patroli dan penindakan terhadap pelanggaran. Selain itu, menindak tegas oknum yang terlibat dalam alih fungsi lahan, termasuk pemodal, pelaku perambahan, dan pejabat yang terlibat dalam pemberian izin yang tidak sesuai dengan peraturan.

  • Meningkatkan Kesadaran Masyarakat

Melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat sekitar akan pentingnya menjaga kelestarian alam dan dampak negatif dari alih fungsi lahan. Selain itu, melibatkan masyarakat melalui program-program pemberdayaan masyarakat, seperti ekowisata, agroforestri, dan pengembangan usaha kecil menengah (UKM) yang ramah lingkungan.

  • Mengembangkan alternatif ekonomi

Memberikan bantuan dan pelatihan untuk mengembangkan alternatif ekonomi bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan dan lahan rawan alih fungsi lahan, agar mereka tidak tergoda untuk melakukan konversi lahan untuk kepentingan ekonomi jangka pendek. Pelatihan ini meliputi peternakan ramah lingkungan dan pengolahan hasil hutan non kayu.

  • Membuat Pagar Pembatas

Membangun pagar listrik atau kawat berduri di sekitar perkebunan yang dapat membantu mencegah masuknya satwa liar. Pagar ini dapat memberikan kejutan listrik ringan yang tidak membahayakan satwa dan dapat dilengkapi dengan sensor alat pengusir suara yang dapat mengusir satwa liar.

  • Rehabilitasi Lahan Terdegradasi

Melakukan rehabilitasi lahan terdegradasi untuk mengembalikan fungsi ekologisnya dengan penanaman pohon-pohon asli yang menjadi habitat satwa liar. Dapat melibatkan masyarakat dalam kegiatan rehabilitasi untuk meningkatkan rasa kepemilikan dan tanggung jawab terhadap kelestarian alam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun