Ada beberapa catatan penting yang menjadi rumusan RUU PA yang telah digodok oleh DPD sepanjang kurun waktu 2005- 2009.
Pertama, terbentuknya suatu pengaturan agraria yang mampu menjadi instrumen hukum nasional dengan status Undang-Undang Induk.
Kedua, menciptakan kebijakan politik dan hukum pengaturan tanah unifikatif namun tetap mengakui keanekaragaman hak-hak masyarakat adat (local wisdom) dan nilai-nilai yang tumbuh dan berlaku dimasyarakat semata-mata untuk kepentingan sebesar-besarnya warga negara dalam kerangka NKRI.
Tragedi Mesuji adalah pengingat. Lain kali saat kita makan gorengan, teteskan lah air mata duka. Kita mestinya malu. Malu sebagai manusia! []
Download; Undang Undang No. 5 Tahun 1960, Tentang : Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
http://portal.djmbp.esdm.go.id/sijh/UU%205%20Tahun%201960_%20UUPA.pdf
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H