Mohon tunggu...
LPKA Ambon
LPKA Ambon Mohon Tunggu... Jurnalis - LPKA Ambon

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hadiah Natal 2024, Anak Binaan LPKA Ambon Terima Remisi

25 Desember 2024   15:02 Diperbarui: 25 Desember 2024   15:02 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ambon, INFO_PAS - Sebanyak 12 Anak Binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024, Rabu (25/12). Bertempat diruang Serbaguna LPKA Ambon acara penyerahan remisi tersebut dihadiri Kepala LPKA Ambon, Kurniawan Wawondos dan para pejabat struktural serta petugas LPKA Ambon.

Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibacakan Kepala LPKA Ambon, Kurniawan Wawondos, Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menurunkan tingkat risiko. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan juga mengucapkan selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang menerima remisi dan pengurangan masa pidana di seluruh Indonesia, serta berpesan agar mereka terus menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik di masa depan.

"Penyerahan remisi yang diberikan hari ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menjamin pemenuhan hak setiap Anak LPKA Ambon, ini adalah sebuah pencapaian atas ketaatan dan kedisiplinan yang telah ditunjukkan oleh anak binaan selama menjalani masa pembinaan LPKA Ambon," tutur Kurniawan

(Sumber : Humas LPKA Ambon)
(Sumber : Humas LPKA Ambon)

Lebih lanjut Mantan Kepala Bagian Tata Usaha Lapas Palembang ini menuturkan remisi Natal diberikan kepada  Anak Binaan yang beragama Nasrani dan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Yaitu harus berkelakuan baik atau tidak terdaftar pada register buku catatan pelanggaran disiplin serta telah menjalani pidana minimal tiga bulan dan aktif mengikuti program pembinaan di LPKA Ambon.

"Saya mengapresiasi pelaksanaan kegiatan Penyerahan remisi ini dan saya berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan untuk mendukung proses pembinaan anak-anak binaan di LPKA Ambon, agar mereka dapat menjadi individu yang lebih baik setelah menyelesaikan masa pembinaan mereka," ungkap Kurniawan." ungkap Kurniawan

Kontributor : Humas LPKA Ambon

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun