Ambon, INFO_PAS -- Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Kamis (21/11). Bertempat di ruang kelas LPKA Ambon sidang dipimpin langsung Kepala Seksi Pembinaan, Astrid F. Handayani selaku ketua sidang TPP.
"Sidang TPP merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan sehingga diperlukan masukan dari anggota sidang yang dilakukan secara objektif dan transparan sehingga semua pihak sepakat dengan hasil keputusan," tutur Astrid saat memimpin sidang TPP.
Lebih lanjut Astrid menjelaskan sebanyak 14 anak binaan telah memenuhi kriteria untuk mendapatkan remisi khusus hari raya Natal, dua anak binaan diusulkan untuk Pembebasan Bersyarat (PB), Dan 14 anak binaan yang diusulkan pengeluaran untuk mengikuti Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 ini telah menjalani masa pidana, memiliki sikap yang baik, tidak melanggar peraturan di dalam LPKA Ambon dan rutin mengikuti kegiatan pembinaan selama masa pidana.
"Mereka telah memenuhi syarat Administratif maupun subtantif. Nantinya hasil sidang akan kami ajukan kepada Kepala LPKA Ambon untuk di setujui" jelasnya
Sementara itu ditempat berbeda Kepala LPKA Ambon, Kurniawan Wawondos  menuturkan pelaksanaan sidang TPP merupakan momentum yang menjadi salah satu indikator keberhasilan pembinaan di dalam LPKA Ambon, sidang TPP juga merupakan salah satu tahapan penting dari rangkaian pengusulan reintegrasi sosial bagi Anak Binaan.
"LPKA Ambon berkomitmen untuk menjalankan peran sebagai fasilitator pembinaan yang berfokus pada pemenuhan hak-hak anak binaan serta mempersiapkan mereka untuk kembali ke masyarakat," tegas Kurniawan
Kontributor : Humas LPKA Ambon
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H