Ambon, INFO_PAS -- Dalam upaya meningkatkan transparansi serta kemudahan akses informasi bagi Anak Binaan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas  II Ambon menyediakan layanan Self Service, Sabut (5/10). Layanan tersebut berguna agar Anak dapat mengetahui secara mandiri masa tahanan dan tanggal ekspirasi mereka.
Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi, Yosias C. Nirahuwa, mengatakan proses penggunaan layanan Self Service cukup sederhana. Anak Binaan hanya perlu melakukan pemindaian ibu jari mereka pada mesin Self Service yang telah disediakan. Setelah itu, sistem akan secara otomatis menampilkan seluruh informasi terkait registrasi termasuk tanggal berakhirnya masa pidana, jenis-jenis remisi yang pernah didapat, juga tanggal pentahapan integrasi.
Kepala LPKA Ambon, Kurniawan Wawondos, berharap bahwa dengan adanya fitur ini, Anak Binaan akan lebih memahami situasi hukum mereka dan dapat merencanakan langkah-langkah ke depan dengan lebih baik. Selain itu, fitur Self Service juga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan Anak Binaan pada petugas untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan.
"Tujuan utama dari fitur ini adalah memberikan rasa transparansi dan membantu Anak Binaan dalam proses rehabilitasi mereka. Kami percaya bahwa dengan akses informasi yang lebih baik, mereka dapat merasa lebih terlibat dalam proses hukum mereka sendiri," ungkap Kurniawan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H