Ambon, INFO_PAS - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon memfasilitasi satu Anak berinisial AAK untuk mengikuti Wisuda kelulusan peserta didik yang di gelar Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 13 Ambon secara daring, Jumat (6/5). Bertempat diruang pembinaan kegiatan tersebut didampingi langsung petugas bidang pembinaan dan petugas pengawasan.
Kepala LPKA Ambon, Taufik Rachman menjelaskan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, bahwa setiap Anak dalam proses peradilan pidana berhak memperoleh Pendidikan. Oleh sebab itu, Anak di LPKA Ambon wajib mengikuti setiap pendidikan formal yang di adakan Pemerintah.
"Wisuda kelulusan peserta didik merupakan penanda berakhirnya seluruh rangkaian kegiatan akademik yang diikuti Anak Binaan kami, itu berarti telah dinyatakan lulus dan dikukuhkan dalam acara resmi yaitu Wisuda, Selamat kepada AAK yang sudah berhasil, semoga Ilmunya dapat bermanfaat bagi masyarakat," tutur Taufik.
Sementara itu, AAK mengucapkan Terimakasih kepada LPKA Ambon yang telah memfasilitasinya untuk mengikuti wisuda kelulusan. "Terimakasih LPKA Ambon yang telah berkoordinasi dengan pihak sekolah sehingga saya dapat mengikuti wisuda kelulusan meskipun saya sementara berada di dalam sini saya tetap dapat mengikutinya", ucapnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H