SURABAYA -Â Seorang penjual kaki lima kabarnya dagangannya dirampas anggota Satpol PP di wilayah masjid Al Akbar Surabaya gegara tak mematuhi aturan yang sudah ada yakni dilarang berjualan di sekitar lokasi yang sudah ditentukan. Benarkah?
Pantauan awak media kisah itu diviralkan oleh pemilik akun Facebook bernama Okta Viana dalam grup Facebook Cak Eri Cahyadi Walikota ku. Akun itu berisi unggahan narasi yang disebut bersumber dari si Okta Viana pedagang di lokasi Masjid Al Akbar Surabaya. Tangkapan layar postingan itu masih disebar oleh warganet lainnya.
"Mohon kebijakannya Pak Walikota, Bu Gubernur Surabaya kenapa rakyat susah tambah di persulit tambah susah. Orang jualan cari uang halal bukan uang haram tapi kok tambah dipersulit apa mau nya. Satpol PP se mena" ngerampasi barangnya pedagang di pinggir jalan.Ngobrak" sih ngobrak tapi jangan ngerampasin barangnya pedagang rakyat susah tambah di persulit, tulis akun Okta Viana
Halaman akun Facebook Okta Viana sempat menuliskan penjelasan bahwa peristiwa itu terjadi pada Sabtu (22/07/2023).
Sabtu malam (22/07) Dagangan seorang penjual di razia oleh Satpol PP di wilayah sekitar masjid Al Akbar Surabaya. Informasi kronologis yang didapat, pedagang tersebut di razia karena melanggar aturan yang ada. (okik)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI