Mohon tunggu...
OKIK SAMUDERA
OKIK SAMUDERA Mohon Tunggu... LAUT BIRU

BERSAYAP MENEMBUS AWAN JINGGA

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ratusan Buruh Newera Kini Bernafas Lega Gugatan Dikabulkan Majelis Hakim

12 Mei 2022   00:21 Diperbarui: 12 Mei 2022   00:27 264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Gresik - 

PT Newera Gresik, pasca Lebaran tahun ini menjadi salah satu perusahaan yang kondisi keuangannya kembang-kempis sudah kolaps dan jarang berproduksi, Perusahaan sandal dan sepatu yang memiliki sekitar ratusan pekerja itu sedang menjalani proses sidang gugatan. Ada 496 pekerja PT Newera Rubberindo yang menggugat perusahaan akibat upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 dan 2021 belum diberikan sepenuhnya.

Ratusan pekerja PT Newera Rubberindo di Gresik, menggugat perusahaan tersebut di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jalan Raya Permata, Kecamatan Kebomas, Gresik, Rabu (11/5/2022). Untuk bisa mendapatkan haknya.

Sidang yang di pimpin mejelis hakim PHI Bagus Trenggono, tidak mengetuk dikabulkan gugatan THR tahun 2020. Namun untuk gugatan 2021, pihak tergugat diwajibkan segera membayar upah buruh pada fase bulan Januari 2021 sebesar Rp 2,607 Juta, bulan Februari 2021sebesar Rp 3,867 juta, bulan Maret 2021 sebesar Rp 3,867 juta, bulan April 2021 sebesar Rp 3,867 juta dan Mei 2021 Rp 3,867 juta, dengan total Rp 21,876 juta per orang, sebanyak 496 pekerja.

Sementara" dikatakan, kuasa hukum PT Newera Rubberindo, Purwandi. Dengan sangat menghormati kewenangan majelis hakim dalam memutus pokok perkara , selanjutnya akan melakukan koordinasi bersama perusahaan guna menentukan sikap kedepan. Mengingat waktu yang diberikan dibatasi 14 hari untuk mengambil tindakan. Di antaranya upaya kasasi," kata Purwandi. 

Sementara, kuasa hukum penggugat yaitu Marsanto mengatakan, demo buruh PT Newera Rubberindo telah digelar berkali -kali dengan tuntutan kekurangan upah dan THR dari tahun 2020. Namun Upaya mediasi dengan Bupati Gresik dan perusahaan juga gagal. Sehingga, para buruh menggugat di PHI.

Terpisah,"Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (FSPKEP - KSPI ) Kabupaten Gresik, Apin Sirait mengucapakan, terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap Majelis Hakim PHI yang telah memimpin jalanya sidang dan telah memberikan keadilan kepada 496 orang buruh PT Newera Rubberindo dengan adil, bijak dan menggunakan hati nuraninya. 

Ditambahkan, Fery, selaku pekerja yang ikut demo. Dengan persaingan pasar online produk luar negeri yang luar biasa serta bahan baku sulit didapat dan belum lagi diganggu hubungan industrial, sehingga pabrik agak berat," dalam manajemen, kasihan juga, dan hak-hak pekerja juga terkatung-katung. Dampaknya bukan hanya 496 kepala, tapi tiga kali lipatnya, bayangkan jika satu pekerja menghidupi tiga orang,"dalam keluarga. terangnya.(okik).

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun