Dalam hal ini ketidak mampuan intelejen Polri untuk mengetahui sejak dini adanya penyelewengan juga adanya oknum anggota yang" Disersi atau melakukan kegiatan bisnis ilegal. Maka kiranya cukup alasan bagi masyarakat untuk takut serta khawatir jika polisi tidak tangguh dan mampu mendeteksi adanya ancaman atau potensi gangguan yang mengancam keamanan dalam negeri.
Hadi melanjutkan "Kebobolan dan kecolongan dengan terjadinya peristiwa oknum tersebut, dapat juga dikatakan kegagalan pimpinan Polri dalam pembinaan jiwa Tribratha dan Catur Prasetya. Gagal menanamkan jiwa Korps kepolisian yang telah diatur dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta juga gagal menanamkan kode etik profesi kepolisian.
Menyinggung" soal,mentalited menerabas nafsu kebendaan dan jiwa spekulasi anggota Polri, di khawatirkan ada diberbagai tempat baik didalam maupun diluar institusi Polri. Didalam Institusi hal - hal tersebut bisa terjadi pada saat Â
seleksi penerimaan anggota baru. Pada saat ini tidak tertutup kemungkinan terjadi praktik titipan ataupun suap menyuap dimana terdapat pos - pos yang bersinggungan langsung dengan kepentingan masyarakat" semisal pada tingkatan penyelidikan dan penyidikan diduga kerap terjadi lobby dan atensi serta titipan untuk meloloskan keinginan tertentu yang terdapat kepentingan memperalat aparat penyelidik juga penyidik.
Hadi mengungkapkan"Ini adalah merupakan tantangan bagi institusi serta pimpinan Polri yang sangat serius.'Imbuhnya.
Kejujuran yang diteladani oleh ( Almarhum) Jenderal Polisi Hugeng Iman Santoso, diharapkan mampu mengaktualisasikan atau mengaplikasikan program polisi profesional, polisi modern, polisi terpercaya, polisi prediktif, polisi responsibilitas, polisi yang transparan dan berkeadilan.
Ditegaskan Hadi "Dengan demikian kejujuran yang melandasi program polisi Promoter serta polisi Presisi mampu mengeliminir bahkan menutup peluang skandal bagi polisi nakal yang melakukan kegiatan maupun praktis kotor yang bertentangan dengan nilai-nilai Tribratha serta Catur Prasetya dan kode etik profesi kepolisian juga polisi bermarwah sesuai tupoksinya. (okik)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H