Mohon tunggu...
OKIK SAMUDERA
OKIK SAMUDERA Mohon Tunggu... Editor - LAUT BIRU

BERSAYAP MENEMBUS AWAN JINGGA

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kanal Hispran Polisi sebagai Alat, Yuk Simak di Sini!

7 Mei 2022   13:20 Diperbarui: 7 Mei 2022   13:26 319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Polisi Sebagai Alat dalam Sudut Pandang Hadi Pranoto

Surabaya - 

Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Kanal Hispran Dr.Hadi Pranoto SH MH

Pemahaman tersebut selaras dengan apa yang telah dikatakan Pengamat Kepolisian dan Praktisi hukum Dr.Hadi Pranoto SH MH. melalui siaran video streaming dalam Akun media Kanal Hispran Sabtu (07/05).

Menurut Hadi "Kedudukan Polri sebagai alat negara adalah kedudukan Polri sebagai unsur sistem penyelenggara kekuasaan negara, unsur sistem keamanan, serta unsur sistem peradilan pidana yang masing-masing membawa konsekuensi-konsekuensi institusional serta organisasi tersendiri. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sering kita kenal dengan nama Polri dalah sebuah lembaga negara atau aparat penegak hukum yang berfungsi untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan untuk masyarakat dalam usaha untuk menjaga stabilitas negara. Terangnya.

Dalam pemaparan itu jelas, Hadi "Seperti tercantum dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 bahwa Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta penegakan hukum,".Demikian pula Indonesia, walaupun ada perubahan-perubahan UUD, semenjak 1 Juli 1946, Polri merupakan Kepolisian Nasional yang berada dibawah Perdana Menteri Presiden. Kementerian Dalam Negeri akan menaungi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

 Menurut Hadi " masalah keamanan memang masuk dalam portofolio Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ("UU 2/2002"), tugas pokok kepolisian adalah: memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.menyelenggarakan tugas di bidang proses pidana, hal ini seperti yang tercantum dalam Pasal 16 Undang-undang No. 2 Tahun 2002. Adapun wewenang tersebut adalah sebagai berikut : a. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. Jelasnya.

Nah" dari penjabaran yang sudah dijelaskan, Hadi kembali menemukan dan disini ia akan menceritakan suatu polemik pemain jual beli tanah (kasus) dengan harapan saudara - saudara pembaca nan budiman dapat lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban. Ujarnya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun