Polisi Sebagai Alat dalam Sudut Pandang Hadi Pranoto
Surabaya -Â
Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Kanal Hispran Dr.Hadi Pranoto SH MH
Pemahaman tersebut selaras dengan apa yang telah dikatakan Pengamat Kepolisian dan Praktisi hukum Dr.Hadi Pranoto SH MH. melalui siaran video streaming dalam Akun media Kanal Hispran Sabtu (07/05).
Menurut Hadi "Kedudukan Polri sebagai alat negara adalah kedudukan Polri sebagai unsur sistem penyelenggara kekuasaan negara, unsur sistem keamanan, serta unsur sistem peradilan pidana yang masing-masing membawa konsekuensi-konsekuensi institusional serta organisasi tersendiri. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sering kita kenal dengan nama Polri dalah sebuah lembaga negara atau aparat penegak hukum yang berfungsi untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan untuk masyarakat dalam usaha untuk menjaga stabilitas negara. Terangnya.
Dalam pemaparan itu jelas, Hadi "Seperti tercantum dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 bahwa Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta penegakan hukum,".Demikian pula Indonesia, walaupun ada perubahan-perubahan UUD, semenjak 1 Juli 1946, Polri merupakan Kepolisian Nasional yang berada dibawah Perdana Menteri Presiden. Kementerian Dalam Negeri akan menaungi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
 Menurut Hadi " masalah keamanan memang masuk dalam portofolio Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ("UU 2/2002"), tugas pokok kepolisian adalah: memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.menyelenggarakan tugas di bidang proses pidana, hal ini seperti yang tercantum dalam Pasal 16 Undang-undang No. 2 Tahun 2002. Adapun wewenang tersebut adalah sebagai berikut : a. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. Jelasnya.
Nah" dari penjabaran yang sudah dijelaskan, Hadi kembali menemukan dan disini ia akan menceritakan suatu polemik pemain jual beli tanah (kasus) dengan harapan saudara - saudara pembaca nan budiman dapat lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban. Ujarnya