Kasus gagal bayar klaim perusahaan asuransi kepada nasabah beberapa kali terjadi. Pada beberapa tahun belakang ini sudah banyak contoh perusahaan asuransi tidak bisa membayar polis perusahaan karena salah mengelola investasi. Dari sisi aturan industri asuransi memiliki sejumlah peraturan ketat, dari pengaturan, pengawasan hingga perlindungan konsumen. Industri asuransi termasuk sektor yang memiliki sejumlah peraturan ketat, namun dari sisi pengawasan masih lemah. Hal ini menyebabkan kesenjangan antara ketatnya aturan dengan lemahnya pengawasan di lapangan.Â
Dalam pengelolaan asuransi ada tiga pilar yang harus dipegang yakni tata kelola, manajemen risiko, dan pemenuhan terhadap aturan. Bagi perusahaan asuransi tidak cukup memperhatikan satu atau dua aspek tersebut, karena semuanya harus dipenuhi secara konsisten.
Dalam hal pengaturan terkait manajemen risiko, pihak perusahaan harus sangat teliti dan berhati-hati karena pada dasarnya, kepercayaan konsumen atau nasabah asuransi ada pada pengelolaan manajemen resikonya, sebenarnya solusi  apabila terjadi potensi gagal bayar polis perusahaan tersebut sudah di atur di dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian yang mana disebutkan pada pasal 53 Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis. Akan tetapi yang menjadi kekurangan adalah tidak dijelaskan di lembaga mana di daftarkan program penjamin polis perusahaan tersebut.
 Sedangkan terkait wacana pembuatan Lembaga Penjamin Polis (LPP) itu sudah lama direncanakan dan rencana tersebut bahwa LPP dicanangkan akan bergabung dengan LPS, LPS mengatakan siap untuk merangkap tugas apabila nantinya mendapat penugasan menjadi LPP.Â
Saat ini, pembentukan lembaga tersebut tengah disiapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Meskipun begitu, LPS menyatakan bahwa perlu adanya kehadiran payung hukum. Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan hingga saat ini LPS berfungsi sebagai penjamin simpanan, sebagaimana aturan yang berlaku. Namun tidak menutup kemungkinan jika ke depan pemerintah dan DPR memutuskan untuk melebur penjaminan polis ke LPS.
Lembaga program penjaminan polis pada negara-negara lain sejatinya juga beragam. Ada negara yang memiliki LPP sebagai Lembaga yang independen, contohnya negara Amerika yang membedakan antara LPP dan LPS-nya, ada pula negara yang memiliki program penjaminan polis yang menyatu dengan LPS-nya seperti negara Malaysia dan Singapura. Pada penelitian ini, pembahasan akan difokuskan kepada negara yang memiliki program penjaminan polis yang menyatu dengan LPS.Â
Negara yang dimaksud adalah Malaysia. pada penelitian ini meliputi kedudukan program penjaminan polis dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia serta analisis terkait  dampak, kedudukan serta tantangan LPS sebagai penjamin polis dengan memperbandingkan ketentuan peraturan yang ada  pada negara Malaysia. Tergabungnya LPP Ke LPS yaitu adanya perluasan fungsi dari Lembaga Penjamin Simpanan LPS tak lagi sekadar menjamin simpanan nasabah melainkan juga ikut menjamin polis nasabah asuransi.Â
Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Adapun aturan itu memuat penjaminan polis asuransi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Adapun LPS sebelumnya dikenal sebagai lembaga yang menjamin simpanan dana masyarakat di perbankan, kini harus menambah tugas sebagai lembaga penjaminan polis asuransi di perusahaan asuransi. Menanggapi hal itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mendukung fungsi LPS yang akan menjamin asuransi.Â
Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwyanto mengatakan setiap perusahaan asuransi wajib menjadi peserta Program Penjaminan Polis (LPP) telah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2014. Tujuan dari pembentukan LPP tersebut salah satunya adalah untuk mendorong tingkat kepercayaan terhadap asuransi. Di samping itu juga memberikan dampak positif terhadap perusahaan dan industri asuransi, serta mengembalikan citra perusahaan asuransi. Diharapkan melalui Undang - Undang tentang Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK) dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat dalam melakukan menjaminkan polisnya.Â
Dengan adanya perlindungan LPS yang fungsinya juga menjadi Lembaga Penjaminan Polis dapat mengembalikan tingkat kepercayaan masyarakat. Dengan, Undang - Undang tentang P2SK juga diatur bahwa setiap perusahaan asuransi harus menjamin perusahaan apabila adanya kepailitan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H