Korupsi di Indonesia saat ini sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia yang telah menjadi viral, namum mengapa tetap saja dalam setiap tahun terjadi korupsi dalam Indonesia dan apakah memang Indonesia tidak adil dalam penegakkan hukum atau hukum piilh kasih yang kaya salah, bisa bebas melakukan apapun dan yang miskin benar menjadi salah .kemungkinan setiap tahun korupsi selalu bertambah, memang indonesia tidak bisa mengendalikannya apakah para koruptor yang slalu mempunyai cara untuk mengambil sebuah kesempatan korupsi di Indonesia di berbagai macam cara,ataukah penegak hukum yang kurang tegas, memang sudah banyak yang telah tertangkap namun para kuruptor tetap saja melakukan korupsi mungkin karna kebutuhan  yang terlalu berlebihan dan gaji kurang untuk memenuhi kebutuhan dalam hidupannya .
Mengenangi bagaimana korupsi dalam masa yang akan datang,korupsi pada masa kemerdekaan saja peraturannya belum bisa menghentikan para koruptor dan koruptor masih bisa menjalankannya dan sekarang hukumun bisa dibeli seperti kasus gayus tambunan,korupsi ini terjadi tidak dari factor internal dan eksternal, menurut saya dalam menertibkakan tata cara peraturan yang adil yaitu dimulai dari diri kia sendiri yang mengerti akan kebatilan dan kebaikan yang mana yang salah bukan dianggab menjadi benar dan yang benar menjadi salah karena kepintaran para hukum yang telah diberi suap untuk menutup mulut dan membenarkannya atau bahkan bisa merubah situasi berbaliknya keaadaan.
Penegasan peraturan yang saat kurang tegas di negri ini dalam menjalankan peraturan –peraturan, yang memang belum  tercapainya, banyak masyarakat,, oknum dan para pejabat sudah mengerti tentang  peraturan yang ada tetapi mereka tetap saja melanggarnya karna belum sadar akan hukum . perlu akan kesadaran diri sendiri dan harus ada yang mengingatkan ketika para mafia sedang korupsi .
Sebagai mahasiswa peran saya dalam pencegahan korupsi yaitu mengadakan pendidikan ata seminar pendidikan anti korupsi memberikan penyuluhan kepada masyarakat bagaimana pentinnya ikut ambil dalam pencegahan korupsi dan penegakan hukum  yang benar misalkan tentag korupsi dimulai dari diri kita sendiri seperti  keterlambatan masuk kuliah,menambahkan uang spp missal Rp, 1400000 bilang Rp, 2 juta, terlambat dalam suatu acara atau pesta intinya kita harus tau mana kebutuhan dan mana keinginan bahkan saya ikut sepakat bahwa seorang koruptor di hokum mati  biar ada jera dan adanya ketegasan dari pihak kpk .
Sekian dari saya Terima kasih ,,,,
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H