Mohon tunggu...
AYOSUROBOYO
AYOSUROBOYO Mohon Tunggu... Jurnalis - BLOGGER

SURABAYA TERKINI

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Proyek Pembangunan Jembatan Duduk Sampean Gresik ada Dugaan Pelanggaran

27 Juni 2024   19:46 Diperbarui: 27 Juni 2024   19:57 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lokasi proyek pembangunan jembatan Duduk Sampean Gresik (dok AMI)

GRESIK | - Kontraktor yang mengerjakan pembangunan jembatan penghubung Duduksampean Gresik
diduga melakukan pelanggaran dengan mencuri listrik ala spanyol (separo nyolong) pada kegiatan pengerjaan proyek pembangunan jembatan tersebut.

Berdasar temuan Ayosuroboyo di lokasi pengerjaan proyek pembangunan jembatan itu, ditemukan menggunakan listrik  (separo nyolong) dengan cara membuat sambungan kabel sebelum masuk meteran listrik (KWH ) yang sudah dipasang pihak PLN di lokasi proyek.

Ketika pelaksana proyek pembangunan jembatan tersebut ditemui guna konfirmasi adanya pencurian listrik di proyeknya, dirinya
mengakui dan membenarkan bahwa pihaknya belum melakukan perijinan untuk menggunakan listrik dari pihak PLN Gresik.

Benar kami memang belum berkoordinasi maupun meminta izin kepada PLN untuk proyek pembangunan ini, rencananya kami akan secepatnya," tandas Pelaksana proyek saat ditemui oleh AMI.

Berdasarkan penelusuran AMI dan membagikan informasi tersebut kepada media Ayosuroboyo untuk menyajikan informasi pada masyarakat, diketahui" Kontraktor itu mengambil aliran listrik secara langsung sebelum masuk ke KWH meter. Bila seperti ini cara pengambilan listrik yang dilakukan maka kami simpulkan itu adalah perbuatan pidana "pencurian", ungkap Baihaki Akbar selaku Ketua Umum AMI, Sabtu (14/10/2017).

Menurut Baihaki Akbar, tindakan yang dilakukan pelaksana pengerjaan proyek jembatan Duduk Sampean Gresik ini melanggar hukum. Mereka dengan cara sengaja mengoperasikan peralatan proyek, yang jelas melanggar Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Ketum AMI menyebut pihak PLN Gresik seharusnya menempuh proses secara hukum.

Sementara terpisah melalui Ibu Nurul pihak PLN Gresik mengatakan, pihak kontraktor belum mengajukan atau meminta ijin dari PLN Gresik untuk menggunakan listrik di lokasi pengerjaan pembangunan Jembatan.

Menurut Nurul, tindakan tersebut sangat salah, karena sudah menyalahi aturan. Terimakasih atas informasi  dan pemberitahuan ini, kami akan segera tindak lanjuti laporan yang telah masuk " jelas PLN Gresik. (Okik).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun