Mulai 1 April 2022, pengendara mobil yang melintas dengan kecepatan diatas rata-rata atau 120 km/jam, akan dikenai e-tilang.Â
Upaya itu diberlakukan seiring dengan pemasangan speed kamera di sejumlah titik di jalan tol.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menyebutkan, kamera tersebut nantinya akan dipergunakan untuk mengintai pengendara yang kerap memacu kecepatan kendaraannya diatas rata-rata.
Aan " menambahkan dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan bisa memperkecil catatan angka kecelakaan terutama diruas jalan Tol untuk terwujudnya kenyamanan berkendaraÂ
[CNN Indonesia]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H