Mohon tunggu...
Oky Yudi firmansyah
Oky Yudi firmansyah Mohon Tunggu... Jurnalis - JURNALIS
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

BERSAYAP MENEMBUS AWAN JINGGA

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

E-Tilang Berlaku 1 April

28 Maret 2022   22:42 Diperbarui: 28 Maret 2022   22:48 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Transportasi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Wirestock

Mulai 1 April 2022, pengendara mobil yang melintas dengan kecepatan diatas rata-rata atau 120 km/jam, akan dikenai e-tilang. 

Upaya itu diberlakukan seiring dengan pemasangan speed kamera di sejumlah titik di jalan tol.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menyebutkan, kamera tersebut nantinya akan dipergunakan untuk mengintai pengendara yang kerap memacu kecepatan kendaraannya diatas rata-rata.

Aan " menambahkan dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan bisa memperkecil catatan angka kecelakaan terutama diruas jalan Tol untuk terwujudnya kenyamanan berkendara 

[CNN Indonesia]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun