Jakarta - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub resmi mendongkrak tarif ojek online atau ojol naik dikisaran 8 persen, setelah harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, Solar, dan Pertamax naik.Â
Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Suharto menerangkan " saat ini sesuai dengan kajian pemerintah menaikkan biaya layanan tarif ojol. Ini yang menjadi pertimbangan kita. Namun lain sisi semestinya kita juga harus bisa menyeimbangkan antara pelayanan reguler misalnya bus, angkot dan lainnya juga termasuk taksi. Kita coba seimbangkan," terang Harto melalui konferensi pers virtual pada Rabu, 9 September 2022.
Ia melanjutkan jika tarif ojol didongkrak lebih lagi, pangsa pasar pengguna jasa angkutan sepeda motor itu akan beralih "(Kalau dipaksa kenaikannya lebih tinggi) pengguna jasa layanan atau konsumen akan bergeser menggunakan angkutan-angkutan reguler itu," kata dia.
Tarif baru ojek online ini mulai berlaku per Sabtu, 10 September 2022. Seperti sebelumnya diberitakan oleh Tempo.com , Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengumumkan soal penyesuaian tarif ojek online atau ojol
Terperinci Ia menjelaskan, komponen biaya jasa ojek online mencakup biaya pengemudi, yaitu kenaikan upah minimum regional atau UMR, asuransi pengemudi atau iuran kesehatan, biaya jasa minimal order 4 kilometer pertama , dan kenaikan harga BBM. "Jadi untuk penentuan komponen pada jasa ojek online itu yakni ada biaya langsung, serta biaya tidak langsung," bebernya
Untuk selanjutnya, Kemenhub dengan otomatis mengganti ketentuan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019 dengan penetapan baru. Seperti aturan dahulunya besaran tarif ojol diklasifikasikan dengan menggunakan rating zona. Berikut ini rinciannya.Â
* Zona I meliputi Sumatrea, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali, batas bawah naik dari Rp 1.850 menjadi Rp 2.000 (naik 8 persen). Batas atas naik dari Rp 2.300 menjadi Rp 2.500 (naik 8,7 persen).
*- Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi mengalami kenaikan batas bawah dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550 (naik 13 persen). Batas atas dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800 (naik 6 persen).
*- Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua, kenaikan batas bawah Rp 2.100 menjadi Rp 2.300 (naik 9,5 persen). Batas atas naik dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750 (naik 5,7 persen).
Sementara itu biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama. Zona I sebesar Rp 8.000-Rp 10.000 per 4 kilometer pertama, zona II Rp 10.200-Rp 11.200, dan zona III Rp 9.200-Rp 11.000. .
Lebih lanjut besaran biaya tidak langsung berupa biaya potongan untuk pemasukan pihak aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen. Angka ini turun 5 persen dari sebelumnya 20 persen. Pelaksanaan kenaikan ini tiga hari dari tanggal penetapan keputusan hari ini. "Aplikator dihimbau segera mengganti notifikasi pelanggannya maupun mitra drivernya untuk mengikuti harga atau tarif ojek yang baru selama 3 hari ke depan," tutupnyaÂ